Manado, Barta1.com — Kantor Pertanahan Kota Manado melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kantor Lurah Sindulang Satu. Program ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sebanyak 37 sertipikat kepada warga Kelurahan Sindulang Satu yang telah melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kota Manado diwakili Samsul Muarif, yang secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada penerima. Ia menegaskan bahwa program PTSL terus didorong untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan melalui kepastian hukum atas tanah. “Program ini mempercepat legalisasi aset milik masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan turut didampingi oleh Lurah Sindulang Satu, Maicel Wokas, serta Lurah Sindulang Dua, Maria Magdalena Howan, yang bersama-sama memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.
Dengan diterimanya 37 sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik serta memanfaatkannya untuk kebutuhan ekonomi, pembangunan keluarga, dan penguatan aset.
Kantor Pertanahan Kota Manado berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kota Manado.
Editor: Agustinus Hari


Discussion about this post