Kotamobagu, Barta1.com — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak. Kegiatan berlangsung di kantor Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (11/11/2025).
Sosialisasi tersebut merupakan lanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Utara, serta akan berlanjut ke Kecamatan Kotamobagu Timur pada Kamis mendatang. Program ini menyasar seluruh wilayah untuk memastikan pesan perlindungan anak tersampaikan secara merata.
Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi anak dari potensi kekerasan.
“Pesertanya merupakan perwakilan kecamatan dan kelurahan/desa, RT/RW, tokoh agama, pihak sekolah, serta organisasi masyarakat. Tujuannya agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat luas,” ujar Sarida.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, langkah antisipasi, serta mekanisme pelaporan kasus melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A. Sarida mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kasus kekerasan.
“Jika mendengar atau melihat adanya kekerasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar, agar segera melaporkan ke DP3A melalui Unit PPA,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Devita A. Djunaidi, serta Bripka Terie Tumiwa dari Polres Kotamobagu, yang memaparkan aspek hukum hingga sanksi pidana bagi pelaku kekerasan.
Devita menegaskan, pelaksanaan sosialisasi ini selaras dengan visi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat 82 kasus kekerasan anak di Kotamobagu, mayoritas merupakan kekerasan seksual.
“Harapan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, konsep Kota Layak Anak bukan hanya slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak,” jelas Devita.
Di sisi lain, Bripka Terie Tumiwa menyebut kegiatan edukasi ini menjadi salah satu langkah penting menekan angka kekerasan pada anak, terutama karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bentuk tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Kegiatan seperti ini sangat bagus dan perlu terus dilakukan. Karena masih banyak masyarakat atau guru yang bingung apakah suatu peristiwa termasuk tindak pidana anak atau bukan,” ujarnya.
Dengan masifnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar, cepat bertindak, dan berani melapor ketika mendapati kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, sehingga perlindungan bagi anak di Kota Kotamobagu dapat semakin maksimal.***


Discussion about this post