SANGIHE, BARTA1.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai menerapkan langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa. Setiap desa yang terindikasi memiliki temuan penyalahgunaan anggaran akan segera ditindaklanjuti dengan penonaktifan sementara kepala desanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sangihe, Frans Porawouw, mengatakan kebijakan tersebut menjadi mekanisme baru yang mulai berjalan tahun ini. Tujuannya agar setiap temuan di lapangan bisa segera ditangani dan tidak dibiarkan berlarut.
“Tahun ini kami bersyukur karena ketika ada penyalahgunaan di kampung, Dinas PMD sudah langsung mengetahui. Kami meminta melalui Asisten I agar setiap hasil pemeriksaan inspektorat disampaikan ke dinas teknis,” kata Porawouw, Rabu, (6/11/2025).
Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah daerah kerap tidak mengetahui hasil pemeriksaan inspektorat karena bersifat rahasia. “Memang sesuai aturan, hasil pemeriksaan inspektorat itu bersifat rahasia. Tapi sekarang, dinas teknis juga harus tahu agar tindak lanjut bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Frans menegaskan, mulai tahun ini mekanisme tersebut sudah dijalankan. Dengan demikian, jika ada desa yang ditemukan melakukan penyalahgunaan dana desa dan tidak menindaklanjuti temuan itu, maka kepala desa akan diproses. “Kalau ada laporan masyarakat atau hasil pemeriksaan MTK, itu pasti akan diselidiki dulu. Kalau terbukti, kepala desa akan dinonaktifkan sementara,” kata dia.
Namun Porawouw menekankan, penonaktifan tidak bersifat permanen. “Status perangkat desa tetap melekat dan gaji mereka tetap dibayarkan. Kalau setelah pemeriksaan khusus tidak terbukti, maka statusnya akan dikembalikan dan diaktifkan kembali. Tapi kalau sudah jadi tersangka, baru diberhentikan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, sudah tiga kepala desa di Sangihe yang dinonaktifkan sementara karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Terbaru adalah Kepala Desa Mohong Sawang di Kecamatan Kendahe. Sebelumnya, Kepala Desa Moade dan Kepala Desa Kalekube di Kecamatan Tabukan Utara juga mengalami hal serupa.
Kepala Desa Moade telah diaktifkan kembali sejak September 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan. Penonaktifan tersebut, kata Porawouw, merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, bukan bentuk sanksi permanen.
“Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Pemerintah daerah akan terus menegakkan aturan, agar pengelolaan dana desa benar-benar sesuai ketentuan,” ujar Porawouw.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post