Manado, Barta1.com—PT PLN (Persero), sebagai pilar utama penyedia energi kelistrikan nasional, menyambut dengan antusias dan positif langkah strategis Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang telah meresmikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025.
Standar baru ini mengatur pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), abu sisa proses pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk bagi sektor pertanian.
Penetapan SNI FABA tersebut, yang telah resmi berlaku sejak 2 Oktober 2025, menjadi tonggak krusial dalam merealisasikan konsep waste to value dalam industri energi kelistrikan. Limbah padat yang selama ini menjadi tantangan pengelolaan kini bertransformasi menjadi sumber daya bernilai ekonomi tinggi, aman, dan sangat berguna untuk mendukung pertanian yang lebih produktif dan berkelanjutan di Indonesia.
Kepala BSN, yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo, menekankan bahwa standar ini esensial untuk memberikan kepastian hukum dan teknis bagi setiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam rantai pengelolaan dan pemanfaatan FABA. Kejelasan regulasi ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi berbasis limbah energi kelistrikan.
Hendro menjelaskan fungsi utama dari SNI FABA adalah menjadi pedoman mutu yang terperinci. Standar ini memastikan bahwa FABA yang diaplikasikan, baik sebagai pembenah tanah maupun bahan baku pupuk, telah memenuhi parameter keamanan dan kualitas yang dipersyaratkan, sehingga bermanfaat optimal tanpa menimbulkan risiko lingkungan ataupun kesehatan.
Lebih lanjut, keberadaan SNI FABA membawa urgensi strategis yang berlapis. Tidak hanya menjamin konsistensi mutu produk, standar ini juga secara simultan mendukung ekonomi sirkular dan konsep ekonomi hijau, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong daya saing produk turunan FABA di pasar nasional.
BSN menegaskan komitmen mereka dalam memperluas penerapan standar yang berorientasi ganda: pada peningkatan kualitas produk dan pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Dengan SNI ini, pemanfaatan produk FABA dari PLTU di seluruh Indonesia dipastikan sesuai dengan parameter mutu nasional.
Dari sisi penyedia energi kelistrikan, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik langkah BSN ini. Baginya, SNI adalah elemen penting yang memperkuat transformasi pengelolaan limbah pembangkit PLN dari sekadar isu lingkungan menjadi aset bernilai ekonomi dan sosial.
Rizal menuturkan, standar yang jelas dan terpercaya ini memberikan panduan yang pasti bagi seluruh mitra pemanfaat FABA, mulai dari UMKM hingga kelompok petani. Hal ini secara fundamental mengubah persepsi masyarakat, memposisikan FABA bukan lagi sebagai limbah, melainkan sebagai aset vital pendukung pertanian dan ekonomi lokal.
PLN sendiri telah lama menginisiasi beragam inovasi pemanfaatan FABA dari 47 unit PLTU-nya yang tersebar di nusantara. Selain untuk pembenah tanah dan pupuk, FABA juga dimanfaatkan untuk pengerasan jalan, bahan bangunan, hingga media tanam dalam program pertanian produktif yang digalakkan perseroan.
Data PLN menunjukkan besarnya potensi abu sisa pembakaran ini. Berdasarkan keterangan pers sebelumnya, PLN menyebutkan potensi FABA dari 47 PLTU di seluruh Indonesia dapat mencapai lebih dari 3 juta ton per tahun (Data Tahun 2024), jauh lebih besar dari angka 1,2 juta ton yang dikemukakan dalam rilis lama, yang siap dikelola untuk berbagai produk bernilai tambah seperti pembenah tanah dan bahan baku pupuk.
Rizal mencontohkan, di berbagai lokasi demonstrasi plot seperti PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir, pemanfaatan FABA telah terbukti memberikan dampak positif signifikan berupa peningkatan produktivitas hasil pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar fasilitas energi kelistrikan tersebut.
Dengan adanya SNI pemanfaatan FABA, PLN menegaskan pihaknya tidak hanya fokus dalam penyediaan energi kelistrikan, tetapi juga berkomitmen pada penciptaan nilai ekonomi baru dan keberlanjutan lingkungan. FABA kini merupakan solusi konkret bagi sektor pertanian, bukan lagi sekadar masalah pengelolaan limbah PLTU. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post