• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Warga Tuminting Ajukan Banding atas Putusan PTUN Manado: Suara Nelayan Demi Lingkungan Hidup

by Meikel Eki Pontolondo
4 November 2025
in Edukasi
0
Warga Tuminting Ajukan Banding atas Putusan PTUN Manado: Suara Nelayan Demi Lingkungan Hidup
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Sembilan warga pesisir Tuminting resmi mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara Nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan reklamasi yang menjadi perhatian publik. Objek sengketa adalah Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020. Surat tersebut memberikan izin kelayakan lingkungan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis di Kecamatan Tuminting, Kota Manado oleh PT Manado Utara Perkasa.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan para penggugat.

Fakta Lingkungan yang Terabaikan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim dinilai mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dipertimbangkannya fakta persidangan mengenai keberadaan penyu, satwa yang dilindungi, yang diketahui masih mendarat di Pantai Karangria.

Selain itu, hasil riset lapangan Manado Scientific Exploration Team (MSET) juga diabaikan. Temuan ilmiah tersebut menunjukkan bahwa pantai di wilayah Manado Utara masih menyimpan ekosistem terumbu karang, baik yang masih hidup maupun yang telah rusak, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penegakan hukum lingkungan.

Suara dari Pesisir Tuminting

Salah satu penggugat, Fatmawati Amelia, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Manado.

“Putusan ini tidak berpihak pada nelayan. Mata pencaharian kami akan terancam akibat proyek reklamasi,” ujar Fatmawati kepada Barta1.com, Senin (3/11/2025).

Ia berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang nantinya memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Menegakkan Prinsip Kehati-hatian

Fatmawati menegaskan, pertimbangan hukum dalam perkara ini telah mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang dijamin oleh hukum dan hak asasi manusia. Ia menilai, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang seolah ragu-ragu dalam menegakkan prinsip kehati-hatian.

“Dalam prinsip kehati-hatian (precautionary principle), kita mengenal asas in dubio pro natura — ketika ada keraguan, hakim seharusnya memutus dengan berpihak kepada alam,” tegasnya.

Menurutnya, sikap Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Editor: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: nelayanPesisir Pantai Manado Utarareklamasi manado utara
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
DPRD Sulut Pacu Sejumlah Program Strategis Menjelang Akhir 2025

DPRD Sulut Pacu Sejumlah Program Strategis Menjelang Akhir 2025

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Royke Anter Soroti Maraknya Kasus Kriminal di Manado, Ajak Semua Pihak Perkuat Pengawasan 17 Juni 2026
  • Mahasiswa Cipayung Gelar Aksi Menyambut Revolusi di DPRD Sulut 17 Juni 2026
  • Perkuat Kolaborasi dan Capaian IKU, Universitas Negeri Gorontalo Kunjungi Polimdo 17 Juni 2026
  • Tuntutan Demonstrasi di DPRD Sulut, Ratusan Polisi Siaga Sejak Pagi 17 Juni 2026
  • 29 Tahun Dalam Kasih  Tuhan, Jemaat GMIM Kharisma Buha Rayakan HUT Penuh Sukacita  17 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In