Siau, Barta1.com – Beredarnya informasi di media sosial tentang pernyataan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Toni Supit, dalam rapat dengar pendapat bersama BPBD Provinsi Sulut, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joicson Sagune menyatakan informasi yang beredar tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memahami fakta dan tahapan penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak secara benar dan proporsional.
“Hal ini sangat penting dan perlu kami dudukkan pada fakta yang sesungguhnya. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan ditempatkan pada porsi yang tepat,” kata Sagune kepada media, Jumat (31/10/2025).
Pertama menurut dia Panitia Khusus (Pansus) DPRD belum pernah menggelar rapat bersama Pemkab. Sehingga BPBD Sitaro menegaskan bahwa Pansus DPRD Sitaro belum pernah melakukan rapat bersama pemerintah daerah atau BPBD. Rapat tersebut sebenarnya baru dijadwalkan pada Jumat (31/10/2025) hari imi, namun masih mengalami penundaan.
“Kemudian dana bantuan stimulant perbaikan rumah sudah ditransfer ke rekening virtual oleh BNPB pada 21 Oktober 2024 dengan total Rp35.715.000.000,- untuk 2.066 penerima manfaat. Namun, karena nilai dana yang cukup besar, BNPB Pusat melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 17–18 November 2024 lalu, dengan menurunkan tim ke wilayah Tagulandang dan melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap 50 rumah penerima,” katanya.
Selanjutnya, BPK RI dan Inspektorat BNPB turut melakukan evaluasi lapangan pada 19–20 Februari 2025 di lokasi yang sama. Kemudian, pada akhir April 2025, Pemerintah Daerah membawa seluruh data ke BNPB untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pada awal Mei 2025, Pemkab Sitaro menerima hasil validasi akhir dari BNPB. Dari total 2.066 penerima, yang disetujui sebanyak 1.950 penerima manfaat dengan total dana Rp31.920.000.000,-. Selisih dana sebesar Rp3.795.000.000,- (dari total awal Rp35.715.000.000,-) akan dikembalikan ke kas negara, dan dana tersebut dinyatakan aman,” ujar Sagune kembali.
Ia menyebutkan proses penyaluran bantuan ini mengacu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024, dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado sebagai bank penyalur yang ditunjuk oleh BNPB RI. Masing-masing dari 1.950 penerima manfaat diwajibkan membuka rekening baru sebelum dana dapat diproses.
Terkait penyaluran dana dilakukan dengan dua sistem yakni sistem reimbursement, dimana penggantian 100% bagi rumah yang sudah diperbaiki mandiri; dan sistem termin atau bertahap, dengan tahap 1 sebesar 40% dan tahap 2 sebesar 60%.
“Adapun komposisi bantuan dibagi 25% untuk upah tenaga kerja (dapat ditarik tunai), dan 75% berupa material bangunan, yang dananya ditransfer langsung ke toko penyedia bahan bangunan sesuai juklak dan juknis yang berlaku,” imbuhnya.
Melalui klarifikasi ini, BPBD Sitaro menegaskan kembali bahwa dana bantuan yang disetujui untuk digunakan adalah Rp31,92 miliar, dan seluruh proses pengelolaan serta penyalurannya berjalan sesuai aturan dan dalam pengawasan berlapis dari BNPB, BPK, dan pemerintah daerah. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Semua proses kami jalankan sesuai aturan dan dengan prinsip akuntabilitas,” tutup Sagune.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post