Manado, Barta1.com — Kantor Pertanahan Kota Manado kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kali ini, sebanyak 20 sertipikat diserahkan kepada masyarakat di Kelurahan Meras, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Lurah Meras dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat penerima sertipikat serta aparat kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Gratia D. Mumu, S.H., selaku Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, memberikan arahan sekaligus menyerahkan sertipikat kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. “Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan memiliki dasar hukum yang kuat terhadap tanah yang dimiliki,’ katanya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Manado untuk mempercepat pelaksanaan PTSL dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Manado.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post