Manado, Barta1.com – Konflik lahan di wilayah Sario, Kota Manado, kembali memanas. Sisilia Natoneng, salah satu warga yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan tanah keluarga Yunike Kabimbang, dengan tegas menyuarakan keresahannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di ruang Serbaguna DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (13/08/2025).
Dalam forum itu, Sisilia mendesak DPRD Provinsi Sulut agar segera mengambil langkah konkret dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. Ia menuding Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Manado sebagai pihak yang diduga akan melakukan penggusuran tanpa dasar hukum yang kuat.
“Hari ini kami meminta dengan tegas agar DPRD Provinsi Sulut memberikan rekomendasi dan arahan, bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan. Karena kita tahu bersama, jika situasi ini terus berlarut dan menimbulkan hal yang tidak diinginkan, maka potensi kekerasan bisa saja terjadi,” tegas Sisilia dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa keadilan telah diinjak-injak. Hal itu, menurutnya, bisa memicu reaksi keras dari warga.
“Masyarakat terlalu banyak, dan kalau kebenaran diinjak-injak, maka kami siap melawan, meskipun dengan ketidakwarasan,” lanjutnya dengan nada emosional.
Sisilia menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh KPN Manado, yang menurutnya mencederai citra Kota Manado sebagai kota yang aman dan toleran.
“Jika ini terus berlanjut, ini akan menjadi sejarah kelam bagi Kota Manado. Kota yang dikenal dengan toleransinya, kini justru diganggu oleh pejabat yang mengobok-obok dan menginjak-injak apa yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga menyampaikan bahwa tanah milik Yunike Kabimbang yang menjadi objek sengketa, tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi oleh KPN Manado. Mereka mendesak agar pejabat tersebut segera dicopot dari jabatannya dan dipindahkan dari Kota Manado.
“Kami meminta agar KPN Manado melepaskan jabatannya. Mohon pejabat ini dipindahkan dari Kota Manado, karena keberadaannya justru menciptakan kegaduhan,” tutur Sisilia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter, menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan kembali RDP lanjutan pada 20 Agustus 2025 mendatang.
“Nanti kita akan mendengarkan langsung penjelasan dari KPN Manado,” kata Royke.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai informasi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
Diketahui, KPN Manado tidak menghadiri RDP lintas komisi tersebut. Masyarakat kini menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait status kepemilikan tanah yang tengah dipersoalkan. Persoalan tanah yang dituntut masyarakat itu, ada di Sario, Wenang dan Pandu. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post