SANGIHE, BARTA1.COM – Di tengah status pencabutan izin operasinya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa, (29/7/2025). Perusahaan tambang emas yang sebagian besar sahamnya dikuasai investor asal Kanada ini terus berupaya memulihkan kehadirannya di wilayah paling utara Sulawesi Utara, meski izin mereka resmi dicabut pemerintah pusat sejak 2022.
Pertemuan tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Sangihe, Jull Takaliuang. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak larut dalam skenario yang disusun PT TMS untuk kembali mengeksploitasi sumber daya alam Sangihe.
“Bupati kita masih muda dan enerjik. Tentu beliau sudah tahu bahwa izin perusahaan ini telah dicabut,” ujar Jull saat dihubungi, Selasa pagi.
Jull, yang juga merupakan inisiator gerakan Save Sangihe Island (SSI), menilai pertemuan ini patut dicermati. Menurut dia, langkah PT TMS menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah adalah bentuk manuver yang mengabaikan keputusan hukum.
“Kita berharap pemerintah saat ini mampu melindungi masyarakatnya. Ini adalah ujian bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk berpihak kepada rakyat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ruang hidup masyarakat Sangihe tidak boleh dikompromikan demi kepentingan perusahaan, apalagi yang secara hukum sudah kehilangan legitimasi. “Semua proses harus taat hukum dan tidak menyimpang dari putusan yang berlaku,” ucap Jull.
Suara senada disampaikan Humas Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo. Ia mengingatkan Bupati Michael Thungari agar tidak “main mata” dengan PT TMS.
“Landasannya jelas, yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 yang membatalkan SK Menteri ESDM tentang peningkatan tahap produksi PT TMS karena melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tutur Alfred.
Ia juga menyoroti sejarah kelam lahirnya kontrak karya PT TMS pada 1997 di masa Orde Baru, yang dinilainya dilakukan tanpa persetujuan masyarakat Sangihe.
“Bupati Thungari dihadapkan pada dua pilihan hari ini: menjaga keberlangsungan Pulau Sangihe atau dikenang sebagai pengkhianat yang menggadaikan pulau ini kepada korporasi tambang,” kata Alfred.
Menurut dia, rakyat Sangihe selama ini tetap hidup, makan, minum, dan menyekolahkan anak-anak mereka tanpa perlu eksploitasi tambang.
Diketahui, pada 12 Maret 2025 lalu, Jull Takaliuang juga telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT TMS ke Komisi III DPR RI dan mendapat dukungan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post