Sangihe, Barta1.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menyita sedikitnya 74 botol minuman keras ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi penyelidikan yang berlangsung di Kecamatan Manganitu, Jumat, (4/7/2025). Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba IPTU Hevry Samson.
Tim opsnal yang terdiri dari Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang melakukan penyelidikan di tiga titik, yakni Kampung Kauhis dan dua lokasi di Kampung Sasiwung. Dari hasil lidik, petugas menemukan penjualan Cap Tikus secara bebas di warung-warung dan rumah warga dengan harga per botol berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000.
Di Kampung Kauhis, petugas menyita 20 botol Cap Tikus dari tangan RJ (57), seorang nelayan. Sementara di Kampung Sasiwung, dua warga lainnya yakni NS (38) dan SK (47), diketahui menjual masing-masing 19 dan 35 botol ukuran 600 ml.
“Barang bukti kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Sangihe. Para pelaku telah diberi Surat Tanda Penerimaan barang bukti,” kata IPTU Hevry, Sabtu (5/7/2025).
Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak sosial dan tindak pidana yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras lokal tanpa izin tersebut.
Setelah menyisir lokasi, tim kembali ke markas Polres di Tahuna pada pukul 23.30 WITA dalam keadaan aman. Barang bukti kini disimpan di ruang Narkoba Polres Sangihe untuk proses lebih lanjut.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post