• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Sangihe

Polres Sangihe Sita 74 Botol Cap Tikus dalam Operasi di Manganitu

by Redaksi Barta1
5 Juli 2025
in Sangihe
0
Foto: Kepala Satuan Narkoba Polres Sangihe IPTU Hevry Samson. (Dok. Istimewa)

Foto: Kepala Satuan Narkoba Polres Sangihe IPTU Hevry Samson. (Dok. Istimewa)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menyita sedikitnya 74 botol minuman keras ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi penyelidikan yang berlangsung di Kecamatan Manganitu, Jumat, (4/7/2025). Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba IPTU Hevry Samson.

Tim opsnal yang terdiri dari Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang melakukan penyelidikan di tiga titik, yakni Kampung Kauhis dan dua lokasi di Kampung Sasiwung. Dari hasil lidik, petugas menemukan penjualan Cap Tikus secara bebas di warung-warung dan rumah warga dengan harga per botol berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000.

Di Kampung Kauhis, petugas menyita 20 botol Cap Tikus dari tangan RJ (57), seorang nelayan. Sementara di Kampung Sasiwung, dua warga lainnya yakni NS (38) dan SK (47), diketahui menjual masing-masing 19 dan 35 botol ukuran 600 ml.

“Barang bukti kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Sangihe. Para pelaku telah diberi Surat Tanda Penerimaan barang bukti,” kata IPTU Hevry, Sabtu (5/7/2025).

Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak sosial dan tindak pidana yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras lokal tanpa izin tersebut.

Setelah menyisir lokasi, tim kembali ke markas Polres di Tahuna pada pukul 23.30 WITA dalam keadaan aman. Barang bukti kini disimpan di ruang Narkoba Polres Sangihe untuk proses lebih lanjut.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: cap tikusIPTU Hevry SamsonMinuman kerasOperasi ManganituPolres Sangihe Sita 74 Botol Cap Tikus
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Lintas Komisi DPRD Provinsi Sulut bersama eksekutif. (foto; meikel/barta)

PDIP Vs Asisten I Denny Manggala: RS ODSK Itu Nama atau Simbol ?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026
  • Akses Jalan Likupang Dikeluhkan Warga, DPRD Sulut Panggil PT MSM dan BPJN RDP 27 April 2026
  • Bupati Hadiri HUT ke-64 Jemaat GMIST Samaria Bulude, Letakkan Batu Dasar Ruang Serbaguna 27 April 2026
  • GERAK Ungkap Cacat dalam Juknis Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang 25 April 2026
  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In