Manado, Barta1.com – Terkait Rumbel (Ruang belajar) di SMA N 9 Manado menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut. Bertempat di Ruangan Komisi IV DPRD Sulut, Senin (23/06/2025).
Kepala Sekolah SMA N 9 Manado, Hendra Jonna Massie, S.Pd, menjelaskan SMA N 9 Manado di tahun 2025 ini lain daripada lain karena jumlah Rumbel ada 17 dengan jumlah 663 siswa. “Kenapa kami acungkan 663 dengan 17 Rumbel karena belajar dari pengalaman bahwa lab fisika, kimia dan biologi itu sudah dijadikan kelas belajar. Dan kini sudah tidak bisa lagi, sehingga kami mengembalikan sebagaimana fungsi lab.”
Namun, Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vony Paat, langsung menanggapi dengan mengacu pada standar umum.
“Jadi, kuota 663 siswa dengan 17 Rumbel berarti satu Rumbel sekitar 36 siswa. Bukankah seharusnya semua SMA di Sulut jumlahnya sama per Rumbel?,” ucap Paat.
Secara bersamaan, Massie menjawab. “Untuk SMA kami mendapatkan 39 satu Rumbel. Kenapa ? karena saat kami presentasi di Dinas Provinsi kami memberikan alasan jumlah.”
Penjelasan itu dipotong lagi anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. ” Ibu Kadis dalam Perda Pendidikan, tidak ada kekhususan semacam itu. Semua sekolah semua sama kan, tak peduli punya lab atau tidak.”
Kadis Pendidikan Daerah Provinsi Sulut,Dr Femmy J. Suluh, MSi ikut menjawab. “Izin Ibu untuk jumlah Rumbel dia di antara 28 sampai dengan 39, tapi khusus untuk SMA N 9 Manado di situ sudah tidak ada ruang lab dan aula. “
Paat kembali menekankan bahwa berdasarkan ingatannya sebagai Ketua Panitia Khusus penyusun Perda Pendidikan, bahwa di situ tidak ada antara 28 sampai 39 Rumbel. “Setahu saya 36 dan 39 Jumlah Rumbel.”
Suluh menanggapi kembali dengan menyoroti penyesuaian Perda pendidikan dengan aturan Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan tahun 2024.
“Perda pendidikan itu kan tahun 2022 atau 2023. Terkait Rumbel di Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum Dan Asesmen pendidikan tahun 2024 yang di mana ada kondisi normal maupun khusus atau Pengecualian, jadi Perda pendidikan itu nantinya akan direvisi juga,” singkat Suluh.
Setelah mendengar penjelasan dari mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah itu, terlihat Paat ditemani Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm beserta sekretarisnya Cindy Wurangian menskors RDP selama 30 menit. Dan ketiganya terlihat bergegas menyelesaikan pembahasan Ranperda RT/RW di Ruangan Serbaguna DPRD Provinsi Sulut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post