• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Sangihe

Kepala Instalasi Farmasi Dinkes Sangihe Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Obat Kedaluwarsa

by Redaksi Barta1
5 Juni 2025
in Sangihe
0
Foto: Kepala Instalasi Farmasi Dinkesda Sangihe, Rillya Tasin memberikan Penjelasan di Rapat Gabungan Komisi DPRD Sangihe. (Dok. Stenly Pontolawokang)

Foto: Kepala Instalasi Farmasi Dinkesda Sangihe, Rillya Tasin memberikan Penjelasan di Rapat Gabungan Komisi DPRD Sangihe. (Dok. Stenly Pontolawokang)

0
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Pernyataan mengejutkan Kepala Puskesmas Kendahe, dr. Samuel Pontoh, yang menuding Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyalurkan obat-obatan kedaluwarsa (expired) ke fasilitas kesehatan yang dipimpinnya, yaitu Puskesmas Kendahe memantik perhatian publik dan memicu reaksi cepat dari DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Isu ini mencuat pada, Kamis (5/6/2025) dalam sebuah rapat gabungan komisi DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rizal Paul Makagansa bersama Wakil Ketua II Marvein Hontong. Pada kesempatan itu dr. Pontoh menyampaikan bahwa pihaknya menerima obat yang sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa (expired).

Rapat yang dihadiri para kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan dr. Handry Pasandaran, serta Kepala Instalasi Farmasi, Rillya Tasin, dan Asisten I Pemerintahan, Johanis Pilat, berujung pada usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh anggota DPRD Fri Jhon Sampakang, yang langsung disetujui mayoritas anggota.

Dalam wawancara dengan media ini, dr. Pontoh menjelaskan bahwa pihaknya menerima obat yang sudah lewat masa atau kedaluwarsa pada bulan April 2025. Ia juga menyoroti belum terpenuhinya permintaan obat-obatan tertentu seperti Amlodiphine dan Ranitidin injeksi yang telah diajukan sejak Maret.

“Kami sudah meminta amlodipine dan juga minta ranitidin injeksi dari bulan Maret, tapi hingga April obat tersebut tidak kami terima di Puskesmas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa obat yang dikirim Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kendahe mendekati masa kedaluwarsa. “Saya sudah pernah mengatakan bahwa saya hanya mau menerima obat dengan masa kedaluwarsa minimal enam bulan. Jadi saat diterima seperti ini akibatnya muncul persoalan,” lanjutnya.

Pontoh mengungkapkan bahwa sebanyak 30 tablet obat yang dimaksud sempat terdistribusi ke masyarakat, namun segera ditarik setelah disadari mendekati tanggal expired atau kedaluwarsa. “Kalau expired-nya April, menurut saya itu sudah expired. Kalau pertengahan bulan masih bisa tolerir, tapi kalau tinggal satu atau dua hari lagi, saya tidak mau ambil risiko,” katanya. Ia memberi contoh, “Kalau expired bulan itu berakhir tanggal 30, maka tanggal 27 saya sudah tidak memberikan. Sebab jika tanggal 27 diminum, maka akan ada sisa obat yang masih dikonsumsi di bulan berikutnya.” Kata dia.

Klarifikasi dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Daerah Sangihe, Rillya Tasin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyalurkan obat expired atau kedaluwarsa. Ia menjelaskan bahwa label kedaluwarsa dalam dunia farmasi dibedakan antara yang mencantumkan tanggal lengkap dan yang hanya mencantumkan bulan dan tahun.

“Di aturan PerBPOM memang diatur ada dua jenis pelabelan kadaluwarsa, ada yang dengan tanggal dan ada yang hanya bulan. Kalau tertulis 15/04/25, berarti hanya sampai tanggal 15 April 2025 obat itu bisa digunakan. Tapi kalau hanya tertulis April 25, berarti bisa digunakan sampai akhir April 2025,” jelas Rillya.

Lebih lanjut, Rillya menyatakan bahwa pihak Puskesmas sebagai yang menerima obat juga memiliki tanggung jawab berdasarkan PerBPOM untuk memeriksa fisik obat secara bersama dengan Farmasi Dinas Kesehatan, termasuk tanggal kedaluwarsa, sebelum diterima. Namun kata dia, pihak Puskesmas yang datang mengambil obat tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimaksud.

“Saat itu yang mengambil obat adalah dokter sendiri, dan langsung dibawa pulang. Tidak mengikuti pemeriksaan bersama, tidak ada komplain atau penolakan. Padahal jika sesuai SOP, mereka bisa langsung menolak dan membuat berita acara pengembalian jika ada ketidaksesuaian. Tapi itu tidak dilakukan, malah langsung diblow-up ke media,” tegasnya.

Rillya juga menerangkan bahwa setiap obat yang tiba di Puskesmas, juga harus terapkan SOPnya oleh pihak Puskesmas tersebut. Dimana mereka harus kembali memeriksa kembali kondisi obat termasuk masa expired. “Ketika obat yang mereka terima tidak sesuai SOPnya, maka mereka berhak mengembalikan dengan membuat berita acara pengembalian untuk meminta penggantian. Tapi itu tidak dilakukan,” kata dia.

Prosedur pemberian obat pada pasien yang mendekati masa kedaluwarsa (expired), menurutnya seharusnya disesuaikan dengan sisa masa berlaku. “Jika misalnya pasien datang tanggal 27 April, maka cukup diberikan obat untuk tiga hari, dan pasien diedukasi penggunaan obatnya. Sementara pihak Puskesmas harus segera  meminta lagi obatnya dengan masa expirednya yang lebih jauh,” jelasnya.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Dokter Samuel PontohDugaan Obat KedaluwarsaFarmasi Dinkesda Sangihe
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Kalahkan China, Indonesia Melaju ke Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia

Kalahkan China, Indonesia Melaju ke Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In