Penonaktifan Ketua BPMS GMIM dari jabatan, guliran sidang majelis sinode istimewa hingga perubahan Tata Gereja menjadi isu sentral di tengah jemaat, pasca-penetapan Pdt Hein Arina sebagai tersangka kasus dana hibah oleh Polda Sulawesi Utara.
Isu ini terbuka menjadi konsumsi publik apalagi saat disrupsi informasi. Namun ketiga wacana ini tidak hanya mengapung di berbagai platform media sosial, sebab sudah pernah dibahas khusus dan serius dalam pertemuan para pihak awal Mei 2025 di ruang pertemuan salah satu hotel di Manado.
Dalam pertemuan berformat forum diskusi yang dihadiri puluhan tokoh dan rohaniawan GMIM ini, muncul pendapat agar proses penegakan hukum yang mentersangkakan Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina agar tidak diintervensi oleh gereja.
Alasannya, intervensi rawan menimbulkan tekanan pada aparat penegak hukum dan bisa dipandang sebagai tindakan menghalangi proses penyidikan.
Karena itu peserta diskusi berharap warga GMIM tetap tenang, menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum, dan memberikan dukungan moril kepada lima anggota jemaat GMIM yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Hibah.
Terkait ketua BPMS GMIM yang kini mendekam di sel Mapolda Sulut, yang bersangkutan diharapkan secara sadar mengajukan pengunduran diri kepada BPMS dalam pertimbangan moral dan etik. Dengan begitu BPMS seturut Tata Gereja bisa ambil langkah menetapkan ada kelowongan pada jabatan ketua dan menetapkan satu wakil ketua sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua.
Terkait Tata Gereja 2021, peserta diskusi menilai telah menimbulkan polemik dan perbedaan pandangan. Beberapa ketentuan teknis yang dibahas mengarah pada pandangan bahwa BPMS memiliki kewenangan yang sangat kuat dan sulit dilakukan pengawasan.
Indikator dari kondisi itu antara lain, Beberapa unsur penyeimbang seperti Ketua Komisi BIPRA (bapak-ibu-pemuda-remaja-anak) Sinode tidak lagi menjadi anggota BPMS walaupun di jemaat dan wilayah dapat dipilih menjadi Badan Pekerja.
BPMS tidak lagi memiliki Pengawasan Perbendarahaan yang berkedudukan setara dan bertanggung jawab kepada SMS. Penasihat Majelis Sinode berubah menjadi Penasihat Badan Pekerja Majelis Sinode.
Hal penting lain yang perlu diketahui jemaat; pengajaran Calvinisme yang menempatkan kesetaraan di antara sesama Pelayan Khusus (kerasulan kaum awam) menimbulkan fakta seolah-olah terjadi persaingan internal antara kelompok klerus (Pendeta) dengan kaum awam.
Padahal kedunya memiliki peran dan tugas yang sama sebagai Pelayan Khusus. Prinsip ini sangat kelihatan pada perbedaan yang sangat mencolok antara jumlah Anggota Majelis Sinode dari unsur Pendeta yang dominan dibandingkan dengan Penatua/Diaken/Guru Agama.
Pdt David Tulaar, salah satu teolog yang dilahirkan UKIT, juga berpendapat telah terjadi kerancuan konstitusional saat BPMS seperti ‘kebingungan’ menetapkan penjabat sementara (Pjs) dan pelaksana tugas (Plt) setelah Ketua BPMS masuk sel Mapolda Sulut.
Pdt David mengira, BPMS seperti tidak memahami Tata Gereja 2021, seperti dia sampaikan dalam akun pribadinya beberapa hari lalu. Saat Ketua BPMS berhalangan sementara, BPMS bergantian menetapkan Plt dan Pjs. Namun anehnya, Ketua BPMS yang mendekam sel tahanan ketahuan masih menandatangani satu surat keputusan, padahal ada PJs atau Plt yang menggantikan tugas-tugasnya.
Kembali ke diskusi para-pihak, pesertanya menilai pengunduran diri Ketua BPMS akan memudahkan langkah strategis lainnya dalam penyelamatan dan pemulihan organisasi GMIM dalam hal ini BPMS, baik melakukan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) yang dipercepat atau menetapkan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) pada SMST yang dipercepat.
Joice Worotikan, figur yang sering mengkritisi kebijakan BPMS GMIM beberapa tahun terakhir, juga sepakat mempercepat sidang majelis sinode. Salah satu agenda krusial dalam sidang bukan hanya memilih Ketua BPMS baru, tapi juga mengganti semua personil BPMS yang lagi menjabat.
“Karena asas kolektif kolegial mereka gagal menjalankan tugasnya,” alasan Joice terhadap wacana yang disampaikan di akun pribadinya, awal Mei.
Lantas bagaimana memicu agar sidang majelis sinode yang berujung pada sidang majelis sinode istimewa dengan agenda pergantian BPMS bisa terlaksana?
“Anggota majelis sinode di aras jemaat dan wilayah mengusulkan melalui sidang majelis jemaat untuk melakukan haknya memintakan pelaksanaan sidang majelis sinode,” kata Joice. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post