Manado, Barta1.com — Berbagai temuan terhadap kejanggalan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) yang diampu Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Manado, terus mencuat ke hadapan publik. Salah satunya menyoal sertifikasi TKDN yang wajib menyertai produk.
Sumber resmi mengungkap pada Barta1 Rabu (07/05/2025) soal produk PJU yang ternyata tidak ditempel emblem tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Ketiadaan emblem bisa diketahui berdasarkan sampel yang diambil langsung di lapangan.
“Puluhan sampel diambil dari semua kecamatan di Kota Manado, tidak ditemukan emblem TKDN,” ujar sumber, seraya minta namanya disimpan dulu.
Temuan tersebut semakin membuka janggalnya pengadaan PJU di Dinas Perkim Manado. Karena lanjut sumber, kondisi ini mengarah pada ada tidaknya sertifikat TKDN pada perusahaan yang bertransaksi dengan pihak Dinas Perkim.
“Logikanya kalau produk tidak ada emblem TKDN maka bisa saja perusahaan yang bertransaksi itu memang tidak tersertifikasi atau memiliki sertifikat TKDN itu,” cetus sumber.
Menggapi ini, aktivis dan pegiat media sosial Iwan Moniaga, mengaku terkejut bila benar produk PJU dibeli di perusahaan yang tidak tersertifikasi TKDN.
“Saya kira pelaksana pengadaan terlalu berani bila benar begitu, sebab produk ber-TKDN itu sudah menjadi aturan pemerintah untuk pengadaan barang,” kata Iwan.
Iwan memperkirakan Skandal JPU Manado ini bisa menyeret banyak pihak ke hadapan hukum dan berujung ke penjara.
“Iya, karena terlalu banyak kejanggalan dalam proses pengadaan,” kata dia.
Ikhra Rumiki, pejabat pembuat komitmen yang paling memahami seluk beluk teknis pengadaan PJU di Dinas Perkim Manado, sebelumnya membantah soal ketiadaan sertifikat TKDN pada produk yang mereka adakan.
“Perusahaan yang saat membeli itu ada di E-Katalog, karena itu kita berkontrak dengan perusahaan yang ada di E-Katalog dan melalui proses negosiasi dan kita minta pasang emblem, juga di produk ada logo Pemkot Manado,” kata Ikhra pada media, Selasa (06/05/2025).
Perusahaan dimaksud Ikhra adalah PT Fanah Jaya Malindo (FJM). Ikhra menjelaskan perusahaan itu memasang produknya di E-Katalog dan merupakan distributor untuk wilayah Timur. FJM lanjut Ikhra adalah distributor produk yang bernegoisasi setelah dia selaku PPK melewati berbagai prosedur standar yang wajib dilakukan untuk mengadakan barang.
“Kami melakukan proses negoisasi lewat E-Katalog sesuai aturan verifikasi LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Ikhra memastikan. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post