Gorontalo, Barta1.com — Langkah PT PLN (Persero) mewujudkan pemerataan energi hingga ke wilayah terluar pesisir utara Sulawesi terus dipacu. Target terdekatnya saat ini adalah merampungkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Pulau Dudepo, Kabupaten Gorontalo Utara, yang selama ini mendambakan akses listrik penuh 24 jam.
Bagi masyarakat pesisir kepulauan yang masuk dalam kategori daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tersebut, aliran listrik bukan sekadar urusan penerangan semata, melainkan penyala harapan baru bagi pergerakan roda ekonomi lokal.
Guna memastikan megaproyek pemerataan energi ini berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi maupun hukum, PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (UID Suluttenggo) mengambil langkah strategis. Manajemen PLN menggelar audiensi khusus dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Selasa (07/07/2026).
Rombongan PLN dipimpin langsung oleh General Manager PLN UID Suluttenggo, Usman Bangun, yang hadir didampingi jajaran Senior Manager. Momen ini sekaligus menjadi ajang penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo yang baru, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., serta perkenalan Hanggoro Nur Purwanto selaku Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo yang baru menjabat.
Merujuk pada data Kementerian ESDM terkait Rasio Elektrifikasi (RE) nasional, Provinsi Gorontalo terus memacu target untuk mempertahankan dan mengoptimalkan rasio kelistrikan hingga menyentuh angka paripurna. Namun, sisa wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik ideal umumnya berada di medan geografis kepulauan ekstrem yang menuntut biaya investasi raksasa serta mitigasi risiko yang tinggi.
Kondisi lapangan yang kompleks inilah yang membuat dukungan dari aspek tata kelola hukum menjadi sangat krusial. Usman Bangun menyadari sepenuhnya bahwa mengeksekusi proyek strategis di wilayah menantang sangat rentan terhadap kendala perizinan, pembebasan lahan, hingga potensi gesekan administratif.
“Silaturahmi ini merupakan momentum vital untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kelistrikan yang selama ini telah terbangun dengan sangat baik. Dalam mengeksekusi pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya proyek menantang seperti di Pulau Dudepo, kami berkomitmen penuh untuk selalu berjalan di atas koridor hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Usman Bangun.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kehadiran korps Adhyaksa di sini tidak diposisikan sekadar sebagai pengawas, melainkan sebagai mitra strategis negara. Pendampingan hukum dari Kejati Gorontalo diyakini akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi insan PLN yang bekerja mengeksekusi proyek di lapangan.
“Kami sangat mengharapkan bimbingan, pengawalan, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dengan adanya sinergi dan mitigasi risiko hukum yang matang sejak dini, kami optimis seluruh program investasi dan pembangunan kelistrikan dapat selesai tepat waktu, minim kendala, dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tambah Usman.
Keselarasan di tingkat pimpinan wilayah ini langsung disambut dengan komitmen eksekusi operasional di lapangan. Hanggoro Nur Purwanto, sebagai nakhoda baru kelistrikan di tingkat area Gorontalo, menilai aparat penegak hukum (APH) adalah jangkar penting bagi keandalan sistem kelistrikan di tingkat tapak.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Sebagai pejabat baru di UP3 Gorontalo, dukungan ini menjadi sinyal positif bahwa kolaborasi yang amanah ini akan terus berlanjut. Sinergi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi akan menjadi pondasi bagi kami dalam memberikan pelayanan kelistrikan yang terbaik, andal, dan tanpa kedip bagi seluruh pelanggan,” papar Hanggoro.
Menariknya, pembicaraan di meja perundingan tidak melulu berfokus pada Pulau Dudepo. Kedua institusi juga membedah potensi kerawanan terkait optimalisasi aset negara yang saat ini dikelola oleh PLN.
Berdasarkan dinamika kelistrikan di daerah, pengamanan jalur transmisi dan distribusi dari gangguan eksternal—seperti masalah jarak aman (Right of Way) atau sengketa tanaman produktif milik warga—kerap menjadi batu sandungan yang memicu pemadaman. Di sinilah peran penegakan aturan dan edukasi hukum bersama dirasa sangat mendesak.
Jika pengawalan hukum proyek ini berjalan efektif, efek dominonya akan sangat terasa bagi akselerasi Provinsi Gorontalo. Transformasi kualitas hidup masyarakat pesisir akan meningkat seiring dengan masuknya ruang pendingin (cold storage) bagi hasil tangkapan nelayan di Pulau Dudepo hingga bergeraknya kembali UMKM pariwisata lokal. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post