Bitung, Barta1.com — Polres Bitung Berhasil menangkap dan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 44 paket yang beredar di Kota Bitung. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai dan Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, SH, MH, saat Konferensi Pers yang berlangsung di lobi Mako Polres Bitung, Selasa (6/5/2025).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Menjelaskan, pada 29 April 2025 tim Satres narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis Shabu oleh seorang lelaki RT alias Chaki di pusat Kota Bitung.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Tim langsung mencari dan menemukan RT alias Chaki yang berada di kompleks Kombos Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Namun saat dilakukan penggeledahan dirumahnya tidak ditemukan adanya barang bukti jenis Shabu.
“Tapi dari hasil keterangan yang didapatkan dari Handphonenya, didapatkan beberapa transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan mengarah ke seorang lelaki RA alias Emond, tapi tidak juga ditemukan barang bukti,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari hasil pengungkapan di handphone milik Emond, mengarah ke Ambi seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung dan seorang perempuan RP alias Ika warga kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.
“Dari hasil pengembangan tersebut, dilakukan penggeledahan dirumah RP alias Ika, dimana ditemukan barang bukti jenis Shabu sebanyak 44 paket yang disimpan di dalam dompet kecil, Handphone, dan alat penghisap shabu (bong),” ungkap Albert Zai.
Kapolres menambahkan, yang mengendalikan peredaran narkoba adalah Ambi dari dalam sel. Sedangkan Ika adalah orang yang memegang barang dan peran dari Emond dan Chaki yaitu sebagai kurir. “Dari hasil interogasi, diketahui jumlah barang bukti Shabu bukan hanya 44 paket tapi sebelumnya ada sekitar 80 paket. Artinya ketika diserahkan pada tanggal 22 April sampai dengan tanggal 29 April, barang tersebut sudah banyak yang dibeli dan juga banyak yang dipakai,”jelasnya.
Menurut Kapolres, hubungan antara saudara Ambi dan Ika yaitu sebagai suami istri. “Pada 29 April saudara Ambi yang berada di Lapas meminta untuk ijin berobat ke salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung. Tapi hanya didokumentasikan untuk pengobatan, selanjutnya mereka menuju ke rumah Ika untuk melangsungkan pernikahan.
Lebih jauh, Kapolres mengatakan barang bukti berasal dari Kalimantan namun tidak bisa dijelaskan secara terperinci oleh RP alias Ika karena yang lebih paham adalah saudara Ambi.
Kapolres juga menambahkan bahwa 1 paket barang bukti shabu memiliki berat 0,3 gram dengan harga jual 1 paket Shabu sebesar 900.000 rupiah. “Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (**)
Peliput: Chris Pontoh


Discussion about this post