Sangihe, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika dengan menggelar pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN), Jumat (10/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo itu melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe sebagai pelaksana pemeriksaan. Sebanyak 65 pejabat mengikuti tes urine, termasuk Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, yang turut menjalani pemeriksaan sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Michael menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus langkah preventif untuk memastikan seluruh ASN bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta menurunkan kualitas pelayanan publik.
“ASN dituntut memiliki integritas, disiplin, dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Integritas seorang aparatur tidak hanya diukur dari kompetensi dan kinerja, tetapi juga dari perilaku, moral, serta kepatuhan terhadap hukum,” ujar Michael.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan urine bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai langkah pembinaan, pencegahan, dan perlindungan agar seluruh ASN tetap menjalankan tugas pengabdian secara profesional.
Bupati juga meminta seluruh pejabat yang tidak sempat mengikuti pemeriksaan pada hari pelaksanaan agar segera menjalani tes pada kesempatan berikutnya sehingga seluruh ASN dapat dipastikan telah mengikuti pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala BNNK Kepulauan Sangihe, Meyland Manarat, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dinilai menjadi salah satu daerah yang secara konkret menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2026 melalui pemeriksaan urine bagi pejabat daerah.
Menurut Meyland, tes urine merupakan bagian dari deteksi dini yang bertujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemerintahan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya preventif dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Pencegahan dimulai dari lingkungan pemerintah daerah, kemudian akan dilanjutkan kepada masyarakat secara lebih luas,” kata Meyland.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap pelaksanaan pemeriksaan urine tersebut menjadi langkah awal dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post