Sangihe, Barta1.com – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menyampaikan permohonan maaf kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atas keterlambatan pembayaran gaji. Ia mengakui bahwa masalah ini disebabkan oleh tidak teranggarkannya dana gaji P3K dalam APBD tahun sebelumnya.
“Atas nama pemerintah daerah kami memohon maaf. Tidak diinputnya gaji ini di penganggaran di APBD tahun yang lalu di perencanaannya sehingga ini harus terjadi,” kata Thungari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, proses penyesuaian anggaran untuk membayar gaji P3K terhambat oleh mekanisme pergeseran anggaran yang cukup kompleks. Proses tersebut mengikuti arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan pemotongan 50 persen anggaran perjalanan dinas di tiap dinas dan badan.
Namun, Thungari menambahkan, ada kendala dalam melakukan pemotongan pada beberapa jenis anggaran tertentu, seperti dana BOK Kapitasi. “Perjalanan dinasnya sulit untuk dipotong karena itu merupakan DAU peruntukan dari APBN,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan pencairan gaji akan segera dilakukan pada pekan depan. “Hari Selasa, 90 persen gaji untuk dua bulan sudah bisa dicairkan,” kata Thungari.
Pemerintah daerah, menurut Thungari, telah menginstruksikan bagian keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post