• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Fakta Baru Berpotensi Jadi ‘BOM’ di MK, Poae: Kami Sangat Yakin Pasti Menang

by Frets Evan
1 Mei 2025
in Talaud
0
Ketua tim hukum pasangan calon Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo, Handri Piter Poae, SH (Foto istimewa).

Ketua tim hukum pasangan calon Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo, Handri Piter Poae, SH (Foto istimewa).

0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Ketua tim hukum pasangan calon Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo, Handri Piter Poae, SH sangat yakin bisa memenangkan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kepulauan Talaud Tahun 2024, yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan Handri Piter Poae, SH bersama tim kuasa hukum pasangan calon nomor 2 semakin kuat. Pasalnya, ditemukan fakta baru soal ijazah yang dimiliki oleh calon Bupati pasangan calon nomor 3. Dimana, dalam pendaftaran sebagai calon Bupati, yang bersangkutan diduga tidak memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) huruf d angkat 1 UU 10/2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf c jo. Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024).

“Soal rasa optimis terhadap tuntutan kami, ya kami sangat yakin proses dismissal dan itu pasti. Perkara ini akan lanjut dan akan berproses pada pemeriksaan perkara lanjutan pada proses pembuktian. Sampai seberapa besar keyakinannya? Sangat yakin,” ungkap Poae, Rabu (30/04/2025) melalui via telpon.

Tentang dalil – dalil dalam pokok permohonan, Kepada media ini Handri Piter Poae, SH menerangkan, dalil yang diajukan dalam pokok permohonan pertama adalah calon Bupati pasangan calon nomor 3 tidak mempunyai ijazah asli.

“Mengapa ini sangat penting? karena ini merupakan syarat administratif pencalonan. Kita tidak pernah mempermasalahkan itu. Yang paling penting adalah ijazah ini harus dilihat sebagai dokumen yang utuh seperti yang tertuang pada dalil pertama,” ucap Poae.

Untuk dalil ke dua yaitu calon Bupati pasangan calon nomor urut 3 menggunakan foto copy ijazah tanpa ada legalisir dan ijazah asli, ia menekankan, hal ini seperti yang disampaikan oleh ketua majelis hakim saat sidang pendahuluan juga pada sidang yang kedua tentang jawaban pihak terkait dan keterangan bawaslu, bahwa harus ada ijazah aslinya supaya jangan sampe terindikasi atau terjadi adanya duplikat manipulasi administrasi.

Terkait hal ini ia menegaskan, seharusnya sudah tidak perlu lagi pembuktian karena sudah dijawab oleh pihak terkait, juga disampaikan oleh pihak Bawaslu bahwa benar sejak tahun 2016 calon Bupati pasangan calon nomor 3 tidak memiliki ijazah karena terbakar.

“Ini kan pengakuan. kalau dalam teori hukum, pengakuan itu merupakan bukti yang sempurna. Jadi, keterpenuhan terhadap dalil permohonan 1 dan 2 sudah terjawab. Nah, ini akan bersesuain dengan tuntutan kami,” tutur Poae.

Ia juga memberikan gambaran tentang contoh kasus serupa seperti di Yalimo pada tahun 2021 – 2022 yang sampai 2 kali ke MK. Meski syarat pencalonannya berbeda, tetapi konteksnya sama, tentang syarat pencalonan.

Lanjutnya, faktor lain yang menambah keyakinan mereka yaitu hakim yang memutus perkara pada saat itu adalah hakim yang sama.

“Jadi, apakah ini bisa dijadikan yuris prodensi? Menurut saya bisa dijadikan acuan dasar untuk pemikiran bahwa kami yakin perkara ini akan berlanjut. Karena bagi kami, hal ini sudah tidak lagi memerlukan pembuktian. Tinggal mungkin akan ada pendalaman yang akan digali,”

Lanjut Poae soal ijazah yang  terbakar, pengacara yang akrab disapa HPP ini mengatakan harus diuji lagi termasuk apakah ijazah tersebut diperoleh berdasarkan prosedur atau proses yang benar. Hal ini dikarenakan pihaknya mendapati adanya dugaan bahwa yang bersangkutan yakni calon Bupati pasangan calon nomor 3 tidak menempuh pendidikan atau bersekolah dengan sempurna.

“Kami dapat data, di sekolah Eben Haezar Manado itu beliau hanya bersekolah kelas 1 semester 1. Semester 2 tidak lagi bersekolah. Juga sampai kelas 2 semester 1 dan semester 2 tidak lagi bersekolah, dengan status terakhir putus sekolah, bukan pindah sekolah. Juga data yang lain sudah kami kantongi,” bebernya.

Dengan adanya data – data tersebut, Handri Piter Poae, SH kembali mengungkapkan rasa optimisnya memenangkan perkara ini.

“Maka keyakinan kami terhadap perkara ini, kami sangat – sangat yakin,” tukasnya.

Apakah proses ini masih relevan? Ia menegaskan bahwa hal ini masih sangat relevan.

Pertimbangannya apa? Ia menjelaskan, pertimbangannya adalah ketika calon Bupati masih dalam rangkaian proses tahapan, maka sampai dengan hari ini beliau statusnya adalah calon. Maka, pemenuhan terhadap calon itu harus terpenuhi secara sempurna dan Ketika belum ada penetapan sebagai pemenang kepala daerah atau dilantik sebagai kepala daerah, pemenuhan syarat itu harus tetap mutlak harus mengikat sampai pada saat sebelum dilantik.

Jika tiba – tiba ada syarat yang ternyata ditemukan tidak terpenuhi atau tidak memenuhi, maka secara hukum bisa gugur.

“Proses penggugurannya seperti apa? Saat ini salah satu Langkah yang kami tempuh adalah upaya di MK,” kunci Poae.

 

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: #Handri Piter Poae #Handri Poae #HPP #Ijazah #Pilkada Talaud #Mahkamah Konstitusi #Irwan Hasan #Haroni Mamentiwalo #Welly Titah #Anisa Gretsya Bambungan
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Foto bersama, LAKRI dan Kuasa Hukum Adv.Eric Tengor, SH, serta Korban Gracelda dan para saksi WNA dan juga penerjemah seusai menerima hasil dalam sidang putusan. (foto: Chris/Barta1)

PN Manado Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kado Idul Adha, PLN Tingkatkan Operasional Listrik Pulau Paku Jadi 18 Jam Sehari 5 Juni 2026
  • Salurkan “Gerobak Cahaya” dan Modal Kerja, YBM PLN UP3 Kotamobagu Berdayakan UMKM Lokal 5 Juni 2026
  • PLN Bangun Jalan Usaha Tani di Pohuwato, Sukses Pangkas Biaya Angkut Petani 5 Juni 2026
  • ASN Sitaro Nikmati Gaji Bulan Juni dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya 4 Juni 2026
  • Heronimus Makainas Temui Kementerian PPN/Bappenas Bahas Perencanaan Fasilitas Kesehatan 4 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In