• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

PN Manado Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

by Redaksi Barta1
2 Mei 2025
in Daerah, News
0
Foto bersama, LAKRI dan Kuasa Hukum Adv.Eric Tengor, SH, serta Korban Gracelda dan para saksi WNA dan juga penerjemah seusai menerima hasil dalam sidang putusan. (foto: Chris/Barta1)

Foto bersama, LAKRI dan Kuasa Hukum Adv.Eric Tengor, SH, serta Korban Gracelda dan para saksi WNA dan juga penerjemah seusai menerima hasil dalam sidang putusan. (foto: Chris/Barta1)

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw alias Jun Kiramis, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado.

Putusan ini disambut baik oleh kuasa hukum korban, Eric Tengor, SH, yang menyebut keputusan hakim sebagai bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak dan non diskriminatif.

“Ini kemenangan bukan hanya bagi klien kami sebagai pelapor, tapi juga untuk semua pencari keadilan. Pengadilan membuktikan bahwa sistem hukum kita masih bisa dipercaya oleh siapa pun, termasuk warga negara asing,” ujar Eric kepada awak media, Selasa (30/04/2025).

Eric menegaskan, kasus yang dilaporkan kliennya seorang WNA asal Filipina berdasarkan kerja sama investasi di Sulawesi Utara, sudah memenuhi unsur pidana. Ia menilai, upaya menggiring kasus ke ranah perdata oleh pihak tergugat sangat tidak relevan.

“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, ini bisa merusak kepercayaan investor asing terhadap Indonesia,” tegasnya.

Sidang yang terbuka untuk umum itu turut dihadiri lima warga negara Filipina, termasuk korban Gracelda, yang datang langsung ke Manado untuk menyaksikan jalannya putusan.

Junito Pardillio, suami dari Gracelda, menyatakan bahwa putusan hakim menjadi titik terang agar kasus pokok bisa segera diproses.

“Kami bolak-balik dari Filipina, meninggalkan anak dan pekerjaan. Kami berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diadili,” ucapnya.

Sementara itu, Albert Francisco berharap agar tersangka segera ditetapkan secara resmi sebagai pelaku agar tidak ada lagi korban serupa.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.

Rone Jay, rekan korban lainnya, mengaku prihatin karena kasus ini telah membuat mereka ragu untuk kembali berinvestasi di Indonesia.

“Kami masih percaya ada peluang di sini, tapi kami butuh kepastian hukum,” katanya.

Di sisi lain, tersangka Jun Kiramis yang hadir tanpa kuasa hukum, menyatakan menerima putusan hakim. Ia menilai hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan dalam memutus perkara.

“Tidak apa-apa. Ini semua sudah rencana Tuhan. Saya akan hadapi semua konsekuensinya, meski saya pribadi tidak merasa bersalah,” ujar Jun Kiramis kepada wartawan.

Pasca putusan ini, penyidik Polda Sulawesi Utara akan kembali memeriksa tiga saksi warga negara Filipina dalam perkara pokok, dan melakukan konfrontir keterangan dengan tersangka.

Kuasa hukum pelapor berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberi rasa aman bagi semua, termasuk investor asing. (*)

Peliput:
Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: Pengadilan Negeri Manado
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Foto: Bupati Kepulaun Sangihe, Michael Thungari menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. (Dok. Yosman Limpong)

Michael Thungari: Orang yang Berkualitas Akan Terapung dengan Sendirinya

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KMPA Tansa dan KPAB Nucifera Tebar Kepedulian 14 Juni 2026
  • Perkuat Advokasi Hukum, AJI Manado Gelar Pelatihan Paralegal Bersama LBH Pers 13 Juni 2026
  • Monolog Bung Karno Pecah di Festival Bung Karno Manado, Nehemia Takaseda Tuai Apresiasi Penonton 13 Juni 2026
  • Dosen Administrasi Bisnis Polimdo Dorong Digitalisasi Rumah Kayu Woloan Lewat Pelatihan SEO dan Brand Visual 13 Juni 2026
  • KH. Hairudin Bandu Kembali Nahkodai APPSI Kota Bitung 12 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In