Bitung, Barta1.com — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw alias Jun Kiramis, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado.
Putusan ini disambut baik oleh kuasa hukum korban, Eric Tengor, SH, yang menyebut keputusan hakim sebagai bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak dan non diskriminatif.
“Ini kemenangan bukan hanya bagi klien kami sebagai pelapor, tapi juga untuk semua pencari keadilan. Pengadilan membuktikan bahwa sistem hukum kita masih bisa dipercaya oleh siapa pun, termasuk warga negara asing,” ujar Eric kepada awak media, Selasa (30/04/2025).
Eric menegaskan, kasus yang dilaporkan kliennya seorang WNA asal Filipina berdasarkan kerja sama investasi di Sulawesi Utara, sudah memenuhi unsur pidana. Ia menilai, upaya menggiring kasus ke ranah perdata oleh pihak tergugat sangat tidak relevan.
“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, ini bisa merusak kepercayaan investor asing terhadap Indonesia,” tegasnya.
Sidang yang terbuka untuk umum itu turut dihadiri lima warga negara Filipina, termasuk korban Gracelda, yang datang langsung ke Manado untuk menyaksikan jalannya putusan.
Junito Pardillio, suami dari Gracelda, menyatakan bahwa putusan hakim menjadi titik terang agar kasus pokok bisa segera diproses.
“Kami bolak-balik dari Filipina, meninggalkan anak dan pekerjaan. Kami berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diadili,” ucapnya.
Sementara itu, Albert Francisco berharap agar tersangka segera ditetapkan secara resmi sebagai pelaku agar tidak ada lagi korban serupa.
“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.
Rone Jay, rekan korban lainnya, mengaku prihatin karena kasus ini telah membuat mereka ragu untuk kembali berinvestasi di Indonesia.
“Kami masih percaya ada peluang di sini, tapi kami butuh kepastian hukum,” katanya.
Di sisi lain, tersangka Jun Kiramis yang hadir tanpa kuasa hukum, menyatakan menerima putusan hakim. Ia menilai hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan dalam memutus perkara.
“Tidak apa-apa. Ini semua sudah rencana Tuhan. Saya akan hadapi semua konsekuensinya, meski saya pribadi tidak merasa bersalah,” ujar Jun Kiramis kepada wartawan.
Pasca putusan ini, penyidik Polda Sulawesi Utara akan kembali memeriksa tiga saksi warga negara Filipina dalam perkara pokok, dan melakukan konfrontir keterangan dengan tersangka.
Kuasa hukum pelapor berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberi rasa aman bagi semua, termasuk investor asing. (*)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post