Manado, Barta1.com – Pendeta Hein Arina, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Senin, (14/04/2025).
Kuasa hukumnya, Notje Karamoy dan Janes Palilingan, menyatakan bahwa klien mereka masih berada di Amerika Serikat untuk mengikuti kegiatan pelayanan gereja.
“Klien kami masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan gerejawi,” katanya.
Palilingan menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang.
“Pak Hein akan tiba pada 23 April 2025. Sejak awal proses hukum ini, klien kami tetap bersikap kooperatif,” ujarnya.
Menanggapi opini publik yang menyebut Hein Arina sebagai pelaku korupsi, Karamoy meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menghakimi. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp21,5 miliar.
“Saya minta, buktikan dulu. Berapa rupiah yang katanya dikorupsi oleh Pak Hein?” kata Karamoy.
“Saya sudah mendampingi beliau dalam lima kali pemeriksaan sejak 21 November 2024 hingga 13 Maret 2025. Saya tetap meyakini bahwa tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadi beliau.”
Ia juga membantah tudingan bahwa Hein Arina menyalahgunakan dana hibah tersebut.
“Beliau terlalu kaya. Rp21 miliar itu kecil buat dia,” ujarnya.
Karamoy berharap masyarakat dan netizen dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan buktikan nanti bahwa Pak Hein tidak pernah menyentuh dana hibah, apalagi menyelewengkannya,” katanya. (**)
Peliput:
Rolandy Dilo
Discussion about this post