Manado, Barta1.com – Kadis Kominfo Provinsi Sulut, Evans Steven Liow saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut mengatakan ketika ada pelayanan di DPRD Sulut, tidak boleh pergi ke Pemprov (Provinsi Sulut), Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Selasa (11/03/2025).
“Jadi, DPRD juga harusnya ada biaya sendiri untuk wartawan dan harus ada E-Katalog, jangan tanda tangan dan tanda tangan lagi,” ungkap Evans.
Namun, ketika Kadis Kominfo itu keluar dari ruangan RDP. Saat itu ditanyakan oleh awak media, terkait penerapan E-Katalog yang selalu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di lapangan.
“Di lapangan sistemnya selalu gangguan. Bagaimana itu Bapak,” ungkap Resa Sangkoy.
Secara santai, Evans Liow menjawab penyesuaian.
Bahkan sebelumnya Barta1.com perna memberitakan terkait persoalan E-Katalog ini pada tahun 2024, begini pemberitaanya.
Belum lama ini kepala dinas Kominfo Sulut, Steven Liow dalam pembahasan APBD Perubahan membanggakan bahwa Sulut satu-satunya menerapkan pembayaran jasa media dengan mengunakan E-Katalog, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (9/08/2024).
“Kami bergeming dengan mereka (media) untuk membayar secara E-katalog, kemudian satu-satunya di Indonesia yang membayar jasa media secara E-Katalog adalah Provinsi Sulut, artinya transfer langsung dan tawar menawar ada batasnya, dan ini sudah dikaji sebanyak 3 kali dengan BPK,” ungkap Steven.
Mendengar hal itu, salah satu pimpinan Media KataSulut.com, Stembry Legi menyebut bahwa system E-katalog itu baik untuk diterapkan, tapi jaringan dan sumber daya manusia (SDM) tidak memadai.
“Kami yang melakukan kontrak di DPRD Sulut saja merasakan dampak yang kurang baik dari E- Katalog ini, jika jaringan tidak baik pasti banyak yang tertunda atau terbatalkan, kemudian SDM yang dinilai sangat kurang untuk menguasai system ini,” ujar Stembry.
Stembry meminta, dipertimbangkan Kembali pengunaan system E-Katalog bagi jasa media, karena bukan untuk memperlancar proses pembayaran jasa media, melainkan banyak kendala yang dialami hingga tertunda begitu lama.
“Jika tidak percaya, bisa dicek dan tanyakan langsung kepihak sekretariat DPRD, sudah berapa kali system E-Katalog ini membuat pembayaran jasa media tertunda,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post