Mitra, Barta1.com—Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara (Mitra) telah menetapkan Ronald Kandoli-Fredy Tuda sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Pasangan nomor urut 1 itu disahkan lewat rapat pleno yang berlangsung di Ratahan, Kamis (06/02/2025).
Penetapan pasangan yang diusung PDIP itu juga didasari Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 14/PL.02.7-BA/7107/2/2025 tertanggal 6 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mitra, Otnie Tamod, didampingi oleh para anggota komisioner yakni Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, Aulya Syukur, serta Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, menyampaikan penetapan dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya setelah melalui proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 86/PHPU.DUP/III/2025, Keputusan KPU Kabupaten Mitra Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Mitra Tahun 2024, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 232/TL.02.7.SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025, maka kami menetapkan pasangan Ronald Kandoli dan Fredy Tuda sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Otnie dalam pembacaan ketetapan. (***)
Unduh Pengumuman Selengkapnya klik di (Pengumuman)
Unduh Keputusan KPU Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 klik di (Keputusan KPU Mitra Nomor 6 Tahun 2025)
Editor:
Ady Putong
Discussion about this post