Minut, Barta1.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), terhadap pelaku kekerasan asusila, ST alias Samuel bersama pasangannya SA alias Sri, pada Kamis (3/9/2026), dinilai keluarga korban belum mencerminkan rasa keadilan.
Ibu korban, Anti, kepada Barta1.com, Sabtu (5/9/2026), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.
“Kami kecewa dengan hasil putusan PN Airmadidi terhadap para pelaku kekerasan asusila terhadap anak kami.”
Menurut Anti, perasaan keluarga korban saat ini bercampur antara kecewa, hancur, dan sedih. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung anaknya.
“Perasaan kami sebagai keluarga terasa kecewa, hancur dan sedih. Sekali lagi, keputusan yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang anak dan kami keluarga rasakan saat ini,” tuturnya.
Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman maksimal, bahkan seumur hidup.
“Kami sangat berharap hukuman bagi para pelaku seumur hidup, atau hukuman kebiri,” tegasnya.
Anti menilai hukuman 15 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan luka fisik maupun trauma mental yang dialami korban.
“Luka dan mental anak kami tidak bisa terobati dengan hukuman 15 tahun yang diputuskan. Anak kami hancur. Kami hilang masa depan, dan senyumannya pun hilang,” ucapnya.
Karena itu, pihak keluarga tetap bersikukuh agar para pelaku dijatuhi hukuman yang dinilai setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
“Sekali lagi, kami berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya seumur hidup maupun kebiri,” tambahnya.
Di tengah kekecewaan tersebut, Anti tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah menjalankan proses hukum, termasuk kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.
“Terima kasih Ibu pengacara, jaksa penuntut dan Yang Mulia hakim atas putusan 15 tahun yang sudah baik, hanya saja hati kami tidak bisa ikhlas dengan keputusan yang ada. Maafkan kami telah membuat keributan di Pengadilan Airmadidi,” ucapnya.
Keributan yang terjadi di Pengadilan Airmadidi, menurut keluarga, merupakan luapan ketidakpuasan terhadap putusan yang dianggap belum sebanding dengan penderitaan korban.
Anti mengungkapkan, tindakan para pelaku terhadap anaknya dinilai sangat tidak manusiawi. Selain mengalami kekerasan seksual, korban disebut juga mengalami penyiksaan hingga luka serius pada bagian sensitif tubuhnya.
“Tindakan pelaku terhadap anak kami sangatlah tidak manusiawi. Anak kami diculik, disiksa, dipukuli, diperkosa, bahkan hampir dibunuh dan luka sobek di bagian sensitif perempuan hingga 50 jahitan,” imbuhnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post