• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Vonis 15 Tahun Dinilai Tak Setimpal, Keluarga Korban Kekerasan Asusila di Minut Tuntut Hukuman Seumur Hidup

by Meikel Eki Pontolondo
5 September 2026
in Edukasi
0
Vonis 15 Tahun Dinilai Tak Setimpal, Keluarga Korban Kekerasan Asusila di Minut Tuntut Hukuman Seumur Hidup
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minut, Barta1.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), terhadap pelaku kekerasan asusila, ST alias Samuel bersama pasangannya SA alias Sri, pada Kamis (3/9/2026), dinilai keluarga korban belum mencerminkan rasa keadilan.

Ibu korban, Anti, kepada Barta1.com, Sabtu (5/9/2026), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.

“Kami kecewa dengan hasil putusan PN Airmadidi terhadap para pelaku kekerasan asusila terhadap anak kami.”

Menurut Anti, perasaan keluarga korban saat ini bercampur antara kecewa, hancur, dan sedih. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung anaknya.

“Perasaan kami sebagai keluarga terasa kecewa, hancur dan sedih. Sekali lagi, keputusan yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang anak dan kami keluarga rasakan saat ini,” tuturnya.

Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman maksimal, bahkan seumur hidup.

“Kami sangat berharap hukuman bagi para pelaku seumur hidup, atau hukuman kebiri,” tegasnya.

Anti menilai hukuman 15 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan luka fisik maupun trauma mental yang dialami korban.

“Luka dan mental anak kami tidak bisa terobati dengan hukuman 15 tahun yang diputuskan. Anak kami hancur. Kami hilang masa depan, dan senyumannya pun hilang,” ucapnya.

Karena itu, pihak keluarga tetap bersikukuh agar para pelaku dijatuhi hukuman yang dinilai setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

“Sekali lagi, kami berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya seumur hidup maupun kebiri,” tambahnya.

Di tengah kekecewaan tersebut, Anti tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah menjalankan proses hukum, termasuk kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.

“Terima kasih Ibu pengacara, jaksa penuntut dan Yang Mulia hakim atas putusan 15 tahun yang sudah baik, hanya saja hati kami tidak bisa ikhlas dengan keputusan yang ada. Maafkan kami telah membuat keributan di Pengadilan Airmadidi,” ucapnya.

Keributan yang terjadi di Pengadilan Airmadidi, menurut keluarga, merupakan luapan ketidakpuasan terhadap putusan yang dianggap belum sebanding dengan penderitaan korban.

Anti mengungkapkan, tindakan para pelaku terhadap anaknya dinilai sangat tidak manusiawi. Selain mengalami kekerasan seksual, korban disebut juga mengalami penyiksaan hingga luka serius pada bagian sensitif tubuhnya.

“Tindakan pelaku terhadap anak kami sangatlah tidak manusiawi. Anak kami diculik, disiksa, dipukuli, diperkosa, bahkan hampir dibunuh dan luka sobek di bagian sensitif perempuan hingga 50 jahitan,” imbuhnya. (*)

 

Peliput: Meikel Pontolondo 

Barta1.Com
Tags: Kasus Kekerasan AsusilaPN Airmadidi Minut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Vonis 15 Tahun Dinilai Tak Setimpal, Keluarga Korban Kekerasan Asusila di Minut Tuntut Hukuman Seumur Hidup 5 September 2026
  • Humbia Soccer School Wakil Sitaro di Semi Final Soeratin Cup 2026 Zona Sulut 5 September 2026
  • Lurah Justien Maidangkai Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti di Manembo Nembo Atas 5 September 2026
  • Prodi DIII Teknik Sipil Polimdo Hadirkan Paving Ramah Lingkungan untuk Dukung Kenyamanan Siswa SLB di Minahasa 5 September 2026
  • PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik 4 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In