Manado, Barta1.com – Persoalan tenaga harian lepas (THL) dijajaran pemerintahan Provinsi Sulut sudah tak diizinkan lagi, mengingat adanya peraturan yang sudah diterapkan.
Hal itu mendorong berbagai pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumahkan THL yang bekerja kurang dari 2 tahun dan mereka yang berusia di atas 57 tahun.
Sedangkan THL yang mengabdikan diri selama 2 tahun lebih akan didorong menjadi bagian dari P3K.
Berkaitan dengan peraturan yang sudah diterapkan itu, rupanya berdampak bagi 866 THL yang dirumahkan karena tidak mencapai kinerja 2 tahun. Sedangkan usia di atas 57 tahun, ada sebanyak 177 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
Bahkan di Sekretariat DPRD Provinsi Sulut sebanyak 51 orang yang dirumahkan, hal itu juga menjadi pertanyaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Stella Runtuwene, kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Dr Jemmy Stani Kumendong, saat melakukan rapat bersama di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).
“Saya ingin bertanya berkaitan dengan staff yang melekat ke saya. Dia bekerja dari Januari 2022, tapi surat keterangan kerja (SK) keluar di tahun 2023. Nah, yang dipertanyakan saat ini dia sudah dirumahkan.
Yang menjadi persoalan di sini, sebenarnya proses untuk SK-nya ini satu tahun setelah dia bekerja baru didapatkan, mohon ini penjelasannya,” tanya Stella.
Setelah mendengar pertanyaan Stella, langsung ditangani oleh Jemmy. “SK-nya kalo boleh tahu terbitnya tanggal berapa yah ?.”
“Januari 2023,” jawab Stella.
“Jika SK-nya di bawah tanggal 20 Januari 2023 dimungkinkan dia mendaftar gelombang kedua, tapi ketika SK-nya di atas 20 berarti tidak bisa, karena ukuran kita itu di SK,” jelas Jemmy.
Sesudah mendengar penjelasan Jemmy, Stella ikut menanggapinya, berarti ini terkait birokrasi. “Di mana birokrasi di Sulut terlalu lambat, kenapa ? Sudah satu tahun orangnya bekerja, satu tahun pula baru keluar SK-nya.”
“Mohon persoalan seperti ini diperbaiki, birokrasi kita terlalu bertele-tele. Itupun nanti saya telfon berkali-kali baru dikeluarkan SK-nya,” terangnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, saat itu juga menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan Ibu Stella terkait birokrasi, menurutnya ini menjadi perhatian khusus.Diketahui, seseorang yang diberikan upah atau gaji itu, setelah menerima SK. Terus bagaimana dengan mereka yang setahun tidak mendapatkan SK, kemudian diberikan gaji.
Hal itu secara respon mendorong Plt Setwan Niklas Silangen menjawab. “Zaman itu, belum saya bertugas.”
Setelah ditelusuri di tahun 2022 itu, Sekwannya adalah Glady Kawatu, yang saat ini menjabat Sekda Minahasa Selatan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post