Gorontalo, Barta1.com – Rapat dengar pendapat (RDP) umum dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dengan menghadirkan beberapa narasumber, seperti Prof. Dr. Yuliandri, S.H., MH dan Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional BAPPENAS, Tri Dwi Virgiyanti, S.T., MEM, Rabu (22/01/2025).

Selain itu juga, terundang sebagai narasumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Dr. Luky Alfirman, S.T., M.A.
Pada RDP umum itu rupanya diikuti oleh Senator 4 Periode dari Dapil (daerah pemilihan) Provinsi Gorontalo, Hj. Rahmijati Jahja, S.Pd.
Dikesempatan itu, Hj. Rahmijati, berpendapatan bahwa DPD harus tetap menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi. Dan fungsi-fungsi lainnya, harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 92/ PIU-X /2012 dan Nomor 79/PUU- XII/2024.
“Implikasinya akan menjadikan DPD sebagai organ utama dari sistem parlemen yang dapat mewujudkan peran – peran penting, seperti melakukan pengawasan dan pertimbangan,” ungkap anggota DPD RI Komite 2 ini.
Hal itu, tambah senator handal ini, berbagi peran yang dilakukan itu sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususunya ketentuan pasal 22 D. (*)
Peliput; Meikel Pontolondo
Discussion about this post