Manado, Barta1.com — Menikah tentu butuh perencanaan matang agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan sebagai keluarga. Ada beberapa perspektif yang perlu diketahui untuk yang merencanakan pernikahan, khususnya bagi kaum perempuan.
Mengutip Merdeka.com akhir pekan ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menyatakan usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun. Pada usia ini, individu dianggap telah mencapai kematangan fisik dan mental yang memadai untuk membangun rumah tangga.
Secara fisik, wanita mencapai puncak kesuburan antara usia 20 hingga 30 tahun, dengan risiko kesehatan reproduksi yang lebih rendah. Sementara itu, pria mengalami penurunan kualitas sperma setelah usia 40 tahun, meskipun penurunan ini terjadi secara bertahap. Menikah pada usia yang tepat dapat meminimalkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak.
Dari sisi mental, kematangan emosional dan stabilitas psikologis umumnya dicapai pada usia pertengahan 20-an. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang menikah pada usia ini cenderung memiliki hubungan pernikahan yang lebih stabil dan memuaskan. Kematangan mental ini penting untuk menghadapi tantangan dalam kehidupan pernikahan, seperti komunikasi efektif, pemecahan masalah, dan pengasuhan anak.
Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Marriage and Family menemukan bahwa menikah pada usia pertengahan 20-an hingga awal 30-an dikaitkan dengan kepuasan pernikahan yang lebih tinggi dan risiko perceraian yang lebih rendah.
Penelitian lain dalam Journal of Family Psychology menunjukkan bahwa individu yang menikah pada usia matang cenderung memiliki kesehatan mental yang lebih baik dan tingkat depresi yang lebih rendah.
Selain itu, penelitian dari National Bureau of Economic Research di Amerika Serikat menunjukkan bahwa menikah pada usia 25 hingga 30 tahun dapat meningkatkan stabilitas pernikahan dan kesejahteraan ekonomi pasangan. Hal ini disebabkan oleh kematangan emosional dan kesiapan finansial yang lebih baik pada rentang usia tersebut.
Regulasi Usia Minimal Menikah di Indonesia
Di Indonesia, peraturan mengenai usia minimal menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental, serta kesejahteraan sosial pasangan. Dengan menaikkan batas usia minimal menikah, diharapkan individu memiliki waktu yang cukup untuk mencapai kematangan fisik, mental, dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Pertimbangan Sosial dan Ekonomi
Selain aspek kesehatan, kesiapan finansial juga menjadi faktor penting dalam menentukan usia ideal menikah. Individu yang menikah pada usia pertengahan 20-an hingga awal 30-an cenderung telah menyelesaikan pendidikan dan memiliki pekerjaan yang stabil, sehingga mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Dari perspektif sosial, menikah pada usia yang lebih matang memungkinkan individu untuk membangun jaringan sosial yang kuat dan memperoleh pengalaman hidup yang berharga. Hal ini dapat membantu dalam membangun hubungan pernikahan yang sehat dan harmonis.
Penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan kematangan emosional, stabilitas finansial, dan kesiapan menghadapi tanggung jawab dalam pernikahan sebelum memutuskan untuk menikah. Dengan demikian, pernikahan dapat menjadi pengalaman yang positif dan membangun, serta memberikan kontribusi pada kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. (**)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post