Manado, Barta1.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Manado menyayangkan adanya Kenaikan PPN 12%, di mana kebijakan itu akan sangat membebani banyak masyarakat Indonesia.
Menurut Ketua DPC GMNI Manado, Taufik Poli, kenaikan PPN ini akan sangat berdampak bagi banyak sektor, salah satunya UMKM dan daya beli masyarakat. “Di sini masyarakatlah yang akan menanggung biaya akhir produk yang mengalami kenaikan biaya produksi akibat PPN.”
“BPS (Badan Pusat Statistik) telah mencatat deflasi selama 5 bulan berturut, di mana pada bulan Mei sebesar 0,03% dan per september 2024 naik menjadi 0,12%. Salah satu faktor yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat,” ungkap Taufik kepada Barta1.com, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, kata Alumni dari UNPI (Universitas Pembangunan Indonesia) Manado ini, bahwa meningkatnya PHK (Putusan hubungan kerja) massal, kemudian dengan adanya kenaikan PPN ini menjadi keputusan yang semakin tidak tepat.
“Bahkan Menurut Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaa) Republik Indonesia hingga Desember 2024 total sudah 80.000 buruh mengalami PHK. Di sisi lain, menurut BPS kelas menengah Indonesia yang menjadi penompang daya beli mengalami penurunan, di mana pada 2019 tercatat 57,77 juta orang (21.45%) tersisa menjadi 47,85 juta orang (17,13%) di tahun 2024. Artinya ada 9,48 juta kelas menengah Indonesia turun kelas dan mengakibatkan jumlah kelas menengah rentan mengalami kenaikan (48,20% pada 2019, 49,22% pada 2024),” tuturnya.
Melihat keputusan yang lebih menyulitkan masyarakat, DPC GMNI Manado, mendorong pemerintah untuk memberlakukan Pajak Kekayaan yang menyasar total kekayaan 10% orang terkaya di Indonesia. Hal ini adalah upaya mengatasi ketimpangan ekonomi, di mana menurut riset Celios 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 50 juta rakyat biasa.
“Jika pemerintah serius mengatasi perekonomian yang sedang sulit, maka pajak atas kekayaan bisa menjadi opsi perpajakan yang lebih adil dan dapat mendorong pendapatan pemerintah melalui pajak sehingga dapat digunakan untuk mendukung perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Taufik sembari mengakhiri statmennya, bahwa pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan terhadap total kekayaan seseorang, kemudian dikali dengan nilai pajak yang dibebankan dalam setahun.(*)Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post