Manado, Barta1.com – Belum lama ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), Mahendra Sireger, buka – bukaan terkait dengan peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini, secara langsung membawa angin segar bagi pelaku UMKM, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan tersebut pada Selasa, (5/11/2024).
Hal itu pun mendapatkan respon positif dari Anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm, ketika diwawancarai Barta1.com belum lama ini. Schramm menyebut penghapusan piutang bagi UMKM Nelayan hingga Petani adalah langkah yang sangat baik. “Jika kita membaca isi dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibuat, itu sangat membantu menghidupkan dan mempertahankan UMKM.”
“Contoh banyak UMKM, Bumdes maupun Koperasi itu hidupnya susah, hidup segan mati pun tak mau. Di situ juga, banyak sekali anggotanya. Sedangkan permodalannya sudah tidak ada, masih dililit dengan hutang, maka adanya penghapusan hutang ini, maka pemerintah memberikan kesempatan untuk usaha masyarakat bisa berkelanjutan dan menjadi baik,” ungkap Politisi dari Frkasi Gerindra itu.
Menurutnya, penghapusan piutang itu sudah berjalan pada bulan November 2024 ini.
“Untuk penghapusan ada kriterianya, Jangan sampai disalahgunakan oleh UMKM lainnya,” pungkasnya.
Dilansir dari CNBC Indonesia bahwa tidak semua pelaku UMKM yang ada tagihan dihapuskan utangnya. Pihak bank pelat merah melihat mereka (para UMKM) memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.
Mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post