Manado, Barta1.com — Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 27 November 2024 dipastikan memiliki jalur kursi prioritas. Peruntukannya adalah bagi pemilih lanjut usia (lansia) dan kaum disabilitas.
Hal itu ditegaskan anggota KPU RI, Idham Holik, saat membuka kegiatan simulasi pemungutan suara yang digulir KPU Sulut, Jumat (18/10/2024) di halaman kantornya.
“Kali ini kami mempertegas kebijakan kami tentang pelayanan terhadap pemilih prioritas, apa yang dimaksud dengan prioritas ini adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilih lansia,” ujar komisioner yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan.
Idham berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, sebagai petugas yang akan menjadi ujung terdepan pelaksanaan Pilkada, menyediakan jalur tempat duduk yang ditandai dengan kalimat “kursi prioritas” bagi para lansia dan difabel.
“Kursi prioritas itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya ya, karena kita ketahui di antara antrian pemilih pasti ada yang namanya kategori pemilih prioritas baik lansia maupun disabilitas,” tutur dia.
Perubahan lain dalam tata letak meubelers di lokasi TPS adalah penempatan kursi pengawas TPS dan saksi-saksi di belakang pimpinan KPPS, yaitu Ketua KPPS, anggota 2 dan 3. Ini maksudnya menurut Idham untuk memastikan peran penting dari pengawas TPS dalam pelaksanaan Pilkada.
Apalagi pengawas dan saksi ikut memastikan bahwa yang menerima surat suara adalah benar-benar warga yang namanya tercantum dalam DPT. Selanjutnya juga memastikan pemilih pindahan dan tambahan memenuhi syarat administrasi yaitu identitas kependudukan atau surat pemberitahuan.
Selanjutnya juga tujuan ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara, kenapa surat suara harus ditandatangani ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya,” jelas Idham.
“Apabila ada surat suara tidak ditandatangani maka surat suara dinyatakan tidak sah, apabila sudah terlanjur kehitung karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini,” jelas dia lagi.
Terpantau dalam pelaksanaan simulasi pemungutan suara melibatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota di Sulut serta kelompok PPK. Sejumlah anggota KPU bergantian duduk langsung menjadi petugas KPPS, sementara para staf dilibatkan sebagai pemilih yang menyalurkan hak politik di TPS.
Pemprov Sulut ikut hadir dalam kegiatan tersebut, diwakili Kepala Badan Kesbangpol Johny Suak MSi, yang belum lama diangkat menggantikan pejabat lama. (*)
Editor:
Ady Putong
Discussion about this post