Talaud, Barta1.com – Kuasa hukum Pemda Talaud, Sunarto Bataria, S.H dan Rifky Dwi Putra Ambuliling, S.H., M.H kembali memenangkan Pemda Talaud dalam gugatan wanprestasi terhadap PT. Bank SulutGo di PN Melonguane, Rabu (18/09/2024).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui kuasa hukumnya, Sunarto Bataria,S.H dan Rifky Dwi Putra, S.H., M.H berhasil memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT. Bank Sulut terkait dana pinjaman daerah.
Kepada media ini, Sunarto Bataria, S.H menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim dengan berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta dalil – dalil yang pihaknya utarakan selaku penggugat dalam perkara gugatan wanprestasi terhadap PT. Bank SulutGo.
Kata Bataria, pada salah satu amar putusan menyatakan tergugat yaitu Bank SulutGo telah melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk mencairkan pinjaman daerah berdasarkan surat permohonan pencairan pinjaman daerah nomor: 900/184/BPKAD tanggal 14 Juli 2023 sejumlah Rp.6. 755.556.445, 00, dan Surat permohonan pencairan pinjaman daerah Nomor: 900/288/ BPKAD/ tanggal 29 Agustus 2023 sebesar Rp. 3.979.468.300,00.
Lanjutnya, dengan putusan aquo, sebagai tim kuasa hukum Pemda Talaud, selaku penggugat karena perkara perdata asasnya adalah actori incumbit probatio yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan, telah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa PT. Bank SulutGo telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit investasi antara PT. Bank SulutGo dengan Pemda Talaud,”
“Dari awal kami sangat yakin akan menang dalam perkara aquo karena bukti – bukti yang kuat dan relevan, apalagi saksi dan ahli dari pihak PT. Bank SulutGo dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan yang kami ajukan, justru lebih menguntungkan kami karena keterangannya menguatkan dalil gugatan kami,” ungkap Bataria
Ia berharap, PT. Bank SulutGo secepatnya bisa merealisasikan amar putusan yang ada.
“Demi kepentingan publik maka PT. Bank SulutGo segera menerima putusan aquo. Apalagi core bisnis bank adalah trust itu sendiri sehingga tidak terjadi kemungkinan pengalihan dana Pemda yang ada di Bank SulutGo,” tukasnya.
Beberapa hal yang tertera dalam amar putusan yaitu, Eksepsi, menolak seluruh eksepsi tergugat. Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, Menyatakan sah menurut hukum akta perjanjian kredit investasi nomor 02 tanggal 9 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Kristianto Naftali Pose, S.H., M kn Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Akta Addendum Perjanjian Kredit nomor 04 tanggal 8 November 2022 yang dibuat di hadapan Muriel Cattieya Maramis, S.H., M.kn Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Menghukum tergugat untuk mencairkan pinjaman daerah berdasarkan surat permohonan pencairan pinjaman daerah nomor 900/184/BPKAD tanggal 14 Juli 2023 sejumlah Rp.6.755.556 445,00 (Enam milyar tujuh ratus Iime puluh lima juta Iima ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) serta surat permohonan pencairan pinjaman daerah nomor 900/288/BPKAD tanggal 29 Agustus 2023 sejumlah Rp.3.979.468.300,00 (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post