Barta1.com — Dugaan penyelewengan uang negara mencuat dalam pengerjaan ruas jalan Bandara Likupang, Minahasa Utara. Proyek tersebut sudah dimulai sejak 2019 dan tuntas pada 2021.
“Berdasarkan data yang kami peroleh ada berbagai kejanggalan dalam proyek tersebut,” cetus peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, Selasa (17/09/2024)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia pekerjaan dinilai Hendra, terkesan melupakan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
“Mengapa? karena proyek senilai 33,311 miliar rupiah ini sarat dugaan korupsi,” kata dia.
Data yang dihimpun JPKP, proyek pembangunan jalan bandara Likupang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2021. Setidaknya ada 5 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut: Untuk 2019-2020 pembangunan seksi I ditangani CV Gaudensia dan CV Anugerah. Sedangkan seksi II dimulai 2020, dilakukan CV Ceria Artha Mandiri. Ketiga perusahaan menggunakan anggaran dari APBD-Perubahan.
Sedangkan pembangunan yang menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, dilakukan PT Marabunta Adi Perkasa (Seksi I-2020) dengan pagu Rp 14,655 miliar dan CV Universal (Seksi II-2021) senilai Rp 6,902 miliar.
Untuk temuan di lapangan, Hendra menyebut kondisi ruas jalan sepanjang 1000 meter dan lebar 12 meter ini mulai rusak. Padahal jalan ini tidak dilalui kendaraan karena bukan jalan utama atau tertutup aksesnya.
“Pun akses keluar masuk ke jalan ini tidak ada, harus melalui halaman pemukiman penduduk dan jalan desa yang lebarnya 3 meter, bahkan konektivitasnya tidak ada sebab belum terjadi pembebasan lahan milik penduduk,” terang Hendra.
Celakanya lagi kata dia, dalam data yang dikumpulkan diketahui gambar awal perencanaan yang jadi dasar tender mensyaratkan ada 2 lapis perkerasan aspal untuk pelaksanaan pekerjaannya. Yaitu asphalt concrete-wearing course (AC/WC) setebal 4 centimeter dan asphalt concrete-binder course (AC/BC) tebal 6 centimeter pada kedua jalur.
“Apa yang kami temukan, justru hanya satu jalur saja yang memakai dua lapisan jenis itu, sedangkan jalur lainnya hanya AC/WC setebal 4 senti, sehingga konstruksi jalan dan spesifikasinya ini sudah tidak sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya sesuai yang menjadi dasar dalam tender,” urai dia.
Sebagai tindak lanjut, Hendra mengaku terus mendalami persoalan ini dan segera menyusun laporan untuk diserahkan ke aparat penegak hukum. Sebab kata dia, potensi kerugian negara sangat besar dalam proyek ini.
“Kami menduga tidak ada pengawasan instansi terkait dan ini adalah kelalaian dalam penggunaan dana PEN yang merupakan pinjaman dan harus dikembalikan dengan uang rakyat. Tentu saja ini harus kami laporkan ke kejaksaan,” kata dia lagi.
Kepala Dinas PUPR Sulut Deyci Paath belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan jalan Bandara Likupang ini. Dihubungi via aplikasi pesan di nomor 0821951***** birokrat yang juga pernah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) ruas jalan Bandara Likupang itu tidak menjawab. Pun dihubungi beberapa kali lewat fasilitas panggilan, Deicy tidak mengangkat telepon. (**)
Editor:
Ady Putong
Discussion about this post