Manado, Barta1.com – Frani Karwur, kordinator lapangan (Korlap) Koalisi Sipil untuk Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan anggota DPRD Provinsi Sulut menyerukan, bahwa UU PPRT sudah 20 tahun belum saja diketuk. Namun, untuk mencoba merevisi UU Pilkada hanya memakan waktu 2 hari, kenapa itu bisa terjadi.
“Puan Maharani selaku ketua DPR RI sampai saat ini tidak mau mengesahkan UU PPRT ini. Kenapa harus begini, Saat ini kondisi dari PRT (Pekerja Rumah Tangga) banyak yang ditindas, dieksploitasi, dan termarjinalkan. Untuk itu, kami mau mendesak DPRD Provinsi Sulut untuk mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU PPRT ini,” tegas Frani sembari menyebut data kekerasan 2018 – 2023 sesuai dengan data di JALA PRT sebanyak 2.641 kasus.
Bahkan, banyak PRT yang di PHK, kemudian upahnya tidak dibayar, ketiadaan jaminan kesehatan, kemudian kekerasan yang menghilangkan nyawa. “Dari persolan yang telah saya sebutkan di atas, hanya 15% pelaku dihukum sesuai UU PKDRT. Itu pun jauh dari kata keadilan dan kesejahteraan bagi PRT. Untuk itu sahkan segera RUU PPRT ini.”
Perwakilan dari Swara parampuang, Nurhasanah menyebut aksi hari ini tujuannya untuk mendorong pengesahaan RUU PPRT ini untuk segera disahkan.
“RUU PPRT ini dahulunya dikenal ART (Asisten Rumah Tangga). Kenapa kami sampaikan ART menjadi PRT karena mereka diberi upah, sedangkan kebanyakan dari mereka tidak mendapatkan upah. Intinya mereka sama dengan pekerja lainya,” tuturnya.
Menurutnya Nurhasanah, PRT ini tidak masuk dalam perlindungan UUD ketenagakerjaan, maka Koalisi Sipil untuk UU PPRT mendorong segera mengesahkan RUU PPRT ini agar rohnya bisa memanusiakan manusia.
“PRT maupun ART juga manusia yang selama ini dianggap seperti bukan manusia, bahkan hari ini terjadi perbudakan moderen dengan jam kerja yang tidak terbatas, gaji yang tidak sesuai dengan aturan, lalu rentan dengan kekerasan,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa RUU PPRT saat ini bermasalah di DPR RI, terus kenapa Koalisi Sipil ini mengadakan aksi ini di rumah rakyat, sehingga meminta anggota DPRD yang baru saja dilantik punya hati nurani untuk sama – sama mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini.
Aksi dari Koalisi Sipil Untuk PPRT ini diterima oleh anggota DPRD Provinsi Sulut fraksi PDI Perjuangan. Dalam hal ini, Pierre Johan Sierra Makisanti menyambut baik kedatangan para dari para pendemo dengan mengatakan akan bersama – sama untuk mendesak RUU PPRT di DPR RI.
“Maki akan bersama-sama dengan Bapak – Ibu mahasiswa untuk mendesak RUU PPRT ke DPR RI,” sahut Pierre yang didampingi wakil rakyat lainnya, seperti Royke Roring, Prisilia Rondo, Remly Kandoli, Eugeni Mantiri, Jeane Laluyan, dan Eldo Wongkar.
Kemudian, aksi itu ditutup dengan penandatanganan dukungan DPRD Provinsi Sulut terhadap pengasahan RUU PPRT. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post