Sangihe, Barta1.com – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe untuk Pemilihan Tahun 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan mereka melalui dua metode:
- Online melalui portal Pemilu
Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id pada fitur “tanggapan” dengan langkah-langkah sebagai berikut:- Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
- Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
- Memilih calon yang akan diberikan tanggapan.
- Mengisi data identitas pemberi tanggapan.
- Mengisi jenis masukan dan tanggapan, seperti dukungan atau kritik terhadap pasangan calon, status sebagai mantan terpidana, hasil penelitian administrasi, serta visi dan misi pasangan calon.
- Mengunggah dokumen KTP-el dan bukti penunjang lainnya.
- Menekan “SUBMIT”.
- Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggapan secara luring dapat disampaikan dengan mengunjungi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berlokasi di Jln. Jenderal Sudirman Nomor 49, Kelurahan Soataloara I, Kecamatan Tahuna. Langkah-langkahnya meliputi:- Mengisi daftar hadir.
- Mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT (Model TANGGAPAN MASYARAKAT/K/I/K).
- Menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP-el dan dokumen bukti penunjang yang relevan.
Masa penerimaan masukan dan tanggapan ini berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sumber: KPUD Sangihe
Discussion about this post