Manado, Barta1.com — Upaya menghadang penimbunan pantai Manado Utara semakin mulus usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado memenangkan gugatan atas keterbukaan informasi publik. Aspek sengketa adalah izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah untuk PT Manado Utara Perkasa (MUP), selaku pengembang reklamasi.
Proses sidang berakhir lewat pembacaan putusan yang dilakukan majelis komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Rabu (04/09/2024). Amar putusannya dimulai dengan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu LBH Manadountuk sebagian yaitu informasi terkait Izin Lingkungan yang diberikan kepada PT MUP untuk pelaksanaan lahan reklamasi di Boulevard Dua Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Selanjutnya, memerintahkan Kepala Termohon yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Sulawesi Utara untuk memberikan Izin Lingkungan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diterima oleh pemohon.
“Karena itu kami meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus segera mengindahkan putusan ini sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap hukum, dan apabila tidak diindahkan maka kami akan menempuh proses hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana,” tegas Henly Rahman dan Pascal Wilmar dari YLBHI-LBH Manado lewat rilis pada media.
LBH Manado menyebut, putusan ini menegaskan hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi.
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Sulawesi Utara terkait izin lingkungan PT MUP untuk reklamasi Manado Utara. Dalam prosesnya diketahui, termohon tidak memberikan informasi yang dimohonkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti penolakan itu, LBH Manado mengajukan keberatan kepada termohon sebelum masuk dalam sengketa informasi publik yang didaftarkan ke KIP dengan nomor register 04/VIII/KIPSulut-PSI/2024.
Menurut LBH, izin lingkungan sebagai suatu kebijakan publik yang dibentuk melalui partisipasi masyarakat merupakan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana yang didasarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 39 menyatakan gubernur dalam hal ini Dinas Penanaman Modal & PTSP wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Izin Lingkungan tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan serta Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala salah satunya Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik.
LBH mengatakan, tujuan dari permohonan informasi publik ini menjadi penting sebagai bahan informasi bagi masyarakat dan advokasi terhadap permasalahan perencanaan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Manado Utara yang sangat minim partisipasi publik serta sangat berdampak pada perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir.
“LBH Manado menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara atas Putusan yang sangat berkontribusi bagi pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.” (**)
Editor:
Ady Putong
Discussion about this post