Manado,Barta1.com – Pada pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun 2025. Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo mempertanyakan tentang pembiayaan hutang pokok, sekaligus kebutuhan real pemanfaatan pembiayaan untuk tahun 2025, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (30/07/2024).
Mendengar pertanyaan tersebut, ketua TAPD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut, Steve Kepel mengarahkan pertanyaan ini dijawab oleh Kepala BKD (Badan Pegawai Daerah) Provinsi Sulut, Clay Dondokambey.
Menurut Clay, berkaitan dengan penerimaan dan pembiayaan daerah. ” Untuk pembiayaan ada 2 skema, sebagaimana ini dalam rancangan platfon sementara terpaut 35 miliar untuk silpa.”
“Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan terdiri dari 2, yang pertama pernyataan modal daerah teranggarkan sebesar 32 miliar. Selanjutnya, terkait dengan pembayaran cicilan pokok hutang angkanya adalah Rp. 292.042.605.248,” ujarnya.
Sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Bapak Gubernur, kata Clay, bahwa tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Sulut akan menyelesaikan penyelesaian pokok untuk 2 pinjaman daerah. Masing-masing untuk Rumah Sakit daerah dan Rumah Sakit mata.
“Dapat dijelaskan mengapa kami masih menggunakan angka 292 miliar sekian. Dikarenakan di tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulut mengajukan surat permohonan restrukturisasi kepada kementerian keuangan, terkait dengan pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional) dengan maksud seluruh pinjaman pokok ini direstrukturisasi dan akan dibebankan pada tahun 2025 untuk pembayarannya,” tuturnya.
Lanjut Clay, namun hingga penyusunan RKPD (Rencana kerja pemerintah daerah) dan sampai pada pengajuan KUA dan PPAS, terkait restrukturisasi ini belum dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Artinya, angka restrukturisasi ini belum ditetapkan, sehingga pemotongan terhadap pinjam pokok PEN ini masih terus dilaksanakan, sehingga pembayaran pokok utang nanti akan menyesuaikan dengan persetujuan restrukturisasi, baik kementerian keuangan dan PT SMI yang saat ini sementara berproses. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post