Manado, Bart1.com – Organisasi penyandang disabilitas (OPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan pertemuan yang diinisiasi oleh Dewan Pengurus Daerah Himpunan Wanita Disabilitas Sulut (DPD HWDI Sulut), Sabtu, 20 Juli 2024.
Pada pertemuan tersebut, membahas kelanjutan pengawalan peraturan daerah (PERDA) Sulut no 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas yang akan segera diatur dalam peraturan teknis, yakni peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Sulut.

Pertemuan kali ini dibuat dalam rangka mengantisipasi kegagalan pengawalan Perda disabilitas Sulut yang telah disahkan. Perda No 8/2021 dianggap mengalami kesalahan, baik secara formil berupa partisipasi secara bermakna dari organisasi penyandang disabiitas maupun secara materil, bahkan pasal-pasal yang dibuat tanpa melihat langsung kehidupan penyandang disabilitas, baik dalam bentuk diskriminasi kehidupan bermasyarakat maupun diskriminasi untuk urusan pelayanan publik.
Meski Perda yang bermasalah itu sudah disahkan, tapi Organisasi Penyandang disabilitas Sulut tetap berusaha untuk terus mengawal dengan cara membuat Koalisi penyandang disabilitas, lalu membuat aksi masa, sampai proses hearing dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulut. Dari pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulut, khususnya dengan staf bidang hukum, dihasilkan kesepakatan akan dibuatkan peraturan teknis dalam Pergub.
Dalam rangka mengawal proses pembuatan Pergub, baik dari tahap perencanaan sampai pengesahan, OPD Sulut berharap perlu adanya pengawalan serius dari organisasi penyandang disabilitas agar Pergub yang dihasilkan mempunyai pelibatan secara bermakna dari penyandang disabilitas, serta poin-poin penting dapat termuat dalam pergub penyandang disabilitas Sulut, supaya tidak ada lagi diskriminasi dan tidak ada yang tertingal (no one left behind).
Chenny Wahany, S.Pd, mewakili penyelenggara serta sebagai Ketua DPD HWDI Sulut, berharap setelah pertemuan ini soliditas dan solidaritas organisasi penyandang disabilitas Sulut tetap tumbuh, serta tetap komitmen untuk terus mengawal keadilan bagi penyandang disabilitas Sulut.
“Saya mengharapkan kesalahan-kesalahan yang telah dibuat dalam Perda tidak diulang dalam Pergub, terutama partisipasi secara bermakna,” ungkap Chenny.
Selain menghasilkan beberapa kesepakatan, menurut Chenny, yang terpenting ke depan tentang pengawalan Pergub. “Pada pertemuan ini juga berhasil membuat forum lintas organisasi penyandang disabilitas dengan saya sendiri, Chenny Wahany, sebagai Koordinator Forum.”
Pertemuan kali ini lebih tepatnya dikatakan sebagai Konsolidasi awal pengawalan Pergub, yang dihadiri langsung oleh seluruh OPD Sulut, seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Sulut, Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) Sulut, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulut dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Sulut.
Bukan itu saja, ada pun Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulut, Albino Indo Family Sulut, DPD Aliansi Disabilitas Nusantara dan Pemerhati Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus, serta KOPRI PMII Cabang Metro Manado yang selama ini ikut mendampingi DPD HWDI Sulut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post