• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Sebanyak 82% Toko Alfamart Tak Berizin, James Tuuk Secara Undang-Undang Ilegal

by Meikel Eki Pontolondo
16 Juli 2024
in Politik
0
Pihak Alfamart saat berada di RDP bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulut. (Foto: meikel/barta)

Pihak Alfamart saat berada di RDP bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulut. (Foto: meikel/barta)

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II DPRD Provinsi Sulut bersama Alfamart, Dinas Perdagangan Provinsi Sulut, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut, telah terkuak toko Alfamart sebanyak 82% tak berizin, Ruang Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Senin (15/07/2024).

James Tuuk salah satu peserta RDP mempertanyakan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut, Syaloom Korompis, terkait satu perusahaan yang tidak terdaftar di OSS ( Online Single Submission ), apakah bisa beroperasi.

Secara bersamaan, Syaloom menjawab secara aturan tidak bisa.

“Ok, data yang ada pada saya hanya 17,1% toko Alfamart berizin, sedangkan 82% toko Alfamart beroperasi secara ilegal,” ungkap James.

Menurutnya, yang bicara ilegal dan tidak ilegal itu dari PTSP, nah pertanyaannya, terkait mereka tidak menginput, apakah mereka lalai atau memang syarat yang diminta, tapi pihak Alfamart tidak punya, sehingga tidak bisa menginput secara sempurna, ini kan 2 hal berbeda.

Saat James Tuuk mempertanyakan terkait izin dari pihak Alfamart. (Foto: Barta/meikel).

Mendebarkan apa yang menjadi penjelasan anggota fraksi PDI Perjuangan itu, Syaloom menanggapi bahwa pelayanan di PTSP terkait OSS, berkaitan dengan apakah Alfamart pernah datang di kantor dan meminta bantuan untuk mengawal proses pengisian, jawabannya pernah.

“Jadi ada staf teknis Alfamart datang ke kami untuk meminta bantuan pengisian ini, tapi tidak semua data di Alfamart itu bisa diisi dalam sehari, kemudian tim teknis menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan pengisiannya di kantor, tapi ternyata belum terlaporkan,” jelas Syaloom.

Lanjut James, meminta 82 % atau 355 toko Alfamart yang ada di Sulut, berapa yang sudah ada izinnya, khususnya terdaftar dalam OSS dan mana yang belum terdaftar, apakah bisa diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulut.

Mendengarkan pertanyaan tersebut, Gifar, selaku penanggungjawab Alfamart menjawab itu bukan kewenangannya untuk menjawab, tapi dirinya sedangkan menghubungi PIC.

“Saya sedang berkoordinasi dengan PIC saat ini,” singkat Gifar.

Penjelasan Gifar, langsung ditanggapi oleh James lagi, siapa yang punya kewenangan untuk menjawab ini, di mana kepala Alfamart.

Jawab Gifar, tak hadir karena ada tugas di luar, dan mengutusnya untuk mengikuti RDP.

Mendengarkan penjelasan Gifar, Anggota legislatif dapil BMR ini menyebut, Alfamart melecehkan lembaga DPRD Provinsi Sulut. “Di mana ada 82% yang dimiliki oleh Alfamart secara Undang-Undang, menurut Syaloom dinyatakan ilegal,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: alfamartDPRD Provinsi SulutGifarjames tuuk
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Cerita Kelam Aktivis Perempuan Sulut Diduga Dilecehkan Oknum Pengurus WALHI Nasional

Cerita Kelam Aktivis Perempuan Sulut Diduga Dilecehkan Oknum Pengurus WALHI Nasional

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Mahasiswa Polimdo Semakin Paham Peran Bank Indonesia Usai Kuliah Umum BI 9 Maret 2026
  • Pemerintah dan Forkopimda Bersinergi Tangani Gangguan Keamanan antara Empang dan Sari Kelapa 9 Maret 2026
  • RDP Komisi IV DPRD Sulut Tertunda Akibat Miskomunikasi Undangan 9 Maret 2026
  • BI Dorong Polimdo Jadi Destinasi Wisata Kuliner Halal di Sulawesi Utara 9 Maret 2026
  • Jejak Kasih di Bulan Suci: Oi Hidup Manado Ziarah, Berbagi, dan Berbuka Bersama 9 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In