• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Perselisihan Pemilu Tuntas di MK, KPU Sulut Menangkan Semua Perkara

by Ady Putong
8 Juni 2024
in News, Politik
0
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon

Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Guliran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk lokus Sulawesi Utara telah tuntas di tataran Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil akhirnya, KPU Sulut memenangkan 8 atau seluruh perkara yang disidangkan.

Proses persidangan terakhir berlangsung Jumat (07/06/2024), di mana PHPU Sulut ada dalam satu sesi dengan perkara dari Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Jateng, yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan, 2 PHPU yang dibacakan putusannya adalah perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

Kedua, perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan, Caleg Partai Demokrat, untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1.

Mahkamah Konstitusi menurut Tinangon, dalam amar putusan untuk 2 perkara tersebut yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memutuskan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dalil-dalil yang diajukan pemohon tersebut menurut Mahkamah tidak terbukti dan apa yang telah dilakukan oleh jajaran KPU pada lokus TPS yang dipermasalahkan sudah sesuai ketentuan, sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkap Tinangon.

Adapun pokok permohonan atau gugatan yang diajukan PAN adalah dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP) pada beberapa TPS di Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

“Amar putusan untuk perkara tersebut adalah MK menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya lagi.

Hal serupa juga terjadi untuk perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 yang diajukan oleh Pemohon Harley Alfredo Benfica Mangindaan, salah seorang calon Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat di Dapil Sulut 1.

Menurut Tinangon, inti dari pokok permohonan Pemohon adalah dugaan adanya penambahan suara kepada Pihak Terkait, dalam hal ini Royke Reynald Anter, Caleg Demokrat nomor urut 1 dan pengurangan suara Pemohon pada beberapa TPS di Kota Manado.

“Untuk perkara tersebut pertimbangan hukum Mahkamah dan kesimpulan Mahkamah adalah bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya, dan permohonan pemohon dengan demikian tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah juga dalan amar putusan menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Tinangon.

Dengan dibacakannya putusan untuk 2 perkara tersebut berarti semua perkara yang totalnya berjumlah 8 perkara telah selesai. Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya. Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut.

“Hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara Pemilu di Sulut, telah sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada upaya mencederai integritas hasil sebagaimana dalil-dalil dalam permohonan para pemohon,” ungkap Tinangon.

Dirinya berterima kasih kepada semua jajaran KPU, juga pihak Bawaslu se-Sulut, pengacara dan semua pihak yang telah men-support dan memberi andil bagi kemenangan KPU untuk seluruh perkara yang disidangkan MK untuk wilayah Sulawesi Utara.

Selain Tinangon, hadir dalam persidangan MK tersebut, Anggota KPU Sulut lainnya, Salman Saelangi, dan komisioner serta staf KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado. (**)

Editor:
Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Harley Alfredo BenficaKPU SulutMahkamah KonstitusiMeidy TinangonMKPHPU
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Jajaran Pimpinan Unika De La Salle Manado. (Foto: istimewa)

Unika De La Salle Manado Terakreditasi Internasional

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026
  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026
  • Jalan Berlubang di Sulut: Keluhan Warga Menggema, Respons Diharapkan Nyata 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In