Manado,Barta1.com – Belum lama ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Reidi Ferdinand Sumual, S.Sos., SH, menyebut KPID ke depannya akan melalui masa transisi.
“KPID yang akan direkrut ini adalah KPID yang akan berhadapan dengan luasan transisi, karena apa ?, karena Undang -undang tahun 32 tahun 2002 itu sudah bisa dikatakan Undang-undang yang sudah usang,” ungkap Reidi di Jumpa Pers di Ruangan Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Senin (6/05/2024), kemarin.
Akan tetapi,lanjut Reidi, kabar yang mengembirakan Undang-undang ini akan direvisi, jika tidak ada halangan akhir tahun ini akan ada revisinya.
“Secara singkat kami sampaikan di Undang-undang 32 itu ada 4 lembaga penyiaran, terdiri dari TVRI dan RRI, kemudian lembaga penyiaran swasta yang terdiri dari Radio swasta, TV swasta baik itu di nasional maupun lokal, lembaga penyiaran berlangganan seperti TV kabel dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan bocoran yang didapatkan berkaitan dengan Undang-undang yang baru ini, akan ada yang namanya lembaga penyiaran multimedia yang berkaitan dengan internet. “Ini akan menjadi tantangan karena ada hal yang akan dihadapi, pertama media sosial atau berkaitan dengan internet akan diawasi oleh komisi penyiaran, yang tentunya jika tidak keliru, berkaitan dengan youtube dan sebagainya.”
“Otomatis pekerjaan komisi penyiaran, ketika Undang-undang ini disetujui, akan sangat kompleks sekali,” tutupnya.
Diketahui jumpa pers itu dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kaloh dan ketua Timsel KPID, Dra. RoosyE Kalangi, Msi, Drs Denny Mangala, M.Si, Prof. Dr. Ir. Oktavian B. E Sompie, M.Eng, Msi, Risat Y. I Sanger, S.IP5 dan Suryanto Muarif, S.Hi, MH. (*)
Peliput: Meikel Pontololodo
Discussion about this post