Manado, Barta1.com – Belum lama ini, gugatan yang diajukan oleh DR. Daisy Iriany Erny Sundah, SE, IUED.M kepada Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Dra Mareyke Alelo MBA ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa Hukum Polimdo, Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. Pada jumpa pers di lantai 3 Gedung Utama (GU) Polimdo, Jumat (03/05/2024), mengatakan subtansi gugatan itu dalam perkara 542/Pdt.G/2023/PN Mnd. Adapaun gugatan dari Ibu Daisy, salah satu akadmisi Polimdo ini. Substansinya, dia mempersoalkan kebijakan dari pada Direktur Polimdo, ketika menentukan penerbitan surat perintah membayar gaji pada rekening Bank Mandiri.
“Dia keberatan soal itu, karena awalnya Polimdo bekerjasama dengan salah satu Bank di Kota Manado. Berselang 5 tahun MoU (memorandum of understanding) itu berakhir. Nah, sebelum itu berakhir. Dari Polimdo sendiri melakukan evaluasi, ternyata ada hal-hal yang sebenarnya dibutuhkan Polimdo, namun tidak terjawab oleh Bank tersebut,” ungkap Michael.
Ia menambahkan, ada integrasi sistem yang diharapkan oleh pimpinan Polimdo tidak bisa dijawab oleh Bank tersebut. Itulah, sebabnya diberikan kesempatan ke beberapa Bank untuk bisa bekerjasama.
“Tahapan itu dilaksanakan dan ada penilaian terhadap beberapa Bank. Tidak langsung menentukan Mandiri. Artinya tidak ada subjekvitas di situ, jadi betul-betul ada nilai objektivitas yang mau dijaga Polimdo dalam rangka menentukan siapa dan bank mana yang akan menjadi mitra,” ujarnya.
Setelah masa proses, tambah Michael, akhirnya Polimdo menentukan bank Mandiri. Karena hal itu, dia keberatan. Padahal semua kebijakan yang diambil, sudah dipertimbangkan oleh pimpinan. Dan dasar hukumnya jelas bahwa Polimdo itu, punya kewenangan untuk melakukan kerjasama demi efesiensi dan itu ada regulasinya.
“Di peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan pihak ketiga, itu sudah diatur. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2016, untuk menunjuk Bank penyalur gaji itu adalah kuasa bendahara umum negara (BUN), yaitu dirjen perbendaharaan negara. Kuasa BUN itu, menunjuk ada sekitar 5 Bank umum negara yang bisa menjadi mitra bagi pemerintah dan satuan kerja untuk pembayaran payroll gaji,” jelasnya.
Selanjunya, dari 5 Bank ini termasuk Mandiri di dalamnya, berarti tidak ada pelanggaran hukum, sekalipun ini kebijakan, tetapi mengikuti regulasi. “Namun, beliau keberatan dengan hal itu.”
“Dalam PMK nomor 11 tahun 2016 sangat jelas mengatur satuan kerja itu menerbitkan SPM (surat perintah membayar) ke Bank penyalur, yang ditunjuk oleh kuasa BUN. Nah, itu dilakukan, termasuk Mandiri, tetapi di situ mencantumkan dalam hal lebih daripada satu, maka harus Bank umum syariah, tapi Bank sebelumnya itu kan bukan syariah,” katanya.
Mana mungkin, lanjut Michael, demi satu orang Polimdo menambah mitra kerjasama, tapi bukan syariah, berarti itu sudah bertentangan dengan PMK. Masa buat MoU hanya untuk kepentingan satu orang. “Dan akhirnya, kami berargumentasi di persidangan dan kemarin PN Manado memutuskan gugatan pengugat ditolak, jadi gugatan ibu Daisy ini ditolak,” tegasnya.
“Terserah upaya apa yang akan diambil setelah ini. Faktanya, gugatannya ditolak, karena saya sudah sampaikan tadi. Argumentasi hukumnya jelas,” singkatnya.
Artinya, sepanjang kebijakan itu mengikuti regulasi. Maka Korps ini harus mengikuti, karena kewajiban ASN itu. Atau kewajiban PNS di dalam PP 94 sangat jelas, di mana seorang PNS itu wajib mengikuti kebijakan pimpinan. “Masa gugatan melawan kewajiban. Gugatan ini, sama halnya melawan kewajiban dirinya sebagai PNS di lingkungan satuan kerja. Maka dari itu, tidak ada kompromi terhadap itu dan hasilnya gugatannya ditolak,” sahutnya.
“Dari hal itu, berarti ada bukti pimpinan Polimdo tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menentukan kebijakan ini,” terangnya.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Susy Marentek, SE.,MSA, ikut menjelaskan berkaitan dengan tagihan dan pinjaman di salah satu Bank, secara otomatis, ketika gaji mereka masuk di Bank Mandiri. Secara otomatis tertahan, atau dipotong sebesar pinjaman ke Bank lain.
“Mandiri akan menyerahkan ke Polimdo, melalui bendahara, kemudian bendahara akan meneruskan itu ke Bank yang dilakukan peminjaman. Dan itu tidak ada potongan, apapun. Hal ini kan, tidak bisa dituntut oleh Ibu Daisy. Sekalipun, dia punya pinjaman, semua aman dan terselesaikan secara administrasi, jadi tidak ada masalah,” tambahnya.
Menurut Susy, dia hanya mengatakan tidak mau di Mandiri, maunya di Bank yang awalnya dilakukan kerjasama oleh Polimdo. Jika ditanya, pasti dia akan menjawab tidak efesien dan efektif. Jika ditanya apa itu, dia tidak mampu menjelaskan.
“Itu tidak efesien, katanya saya harus ke Bank mandiri untuk melakukan penandatangan buku pembukaan rekening. Padahal kami, memfasilitasi di Polimdo selama seminggu tanpa adanya biaya, tapi harus melakukan penandatanganan spesimen. Nah, dia tidak mau,” tuturnya lagi.
Kata Susy dan Michael, kemudian dia tidak mau mengambil gajinya, dan akhirnya dia tutup rekeningnya. Kemudian, mempersoalkan gajinya tidak terbayarkan. Sedangkan dia sendiri yang menutup rekeningnya. Tapi, setelah dia tutup baru dia ambil semua.
“Sekali lagi, jika dia mau mengambil langkah berikutnya, kami juga dari Polimdo sudah siap,” ucap Susy dan Michael, secara bersamaan yang didampingi Kabag Humas dan Perencanaan Polimdo, Tony Alalinti dan Koordinator Humas, Stevi Kaligis, SE.,MM.Ak.
Sedangkan Pengugat, Daisy, ketika dikonfimasi Barta1.com, Senin (06/05/2024), terkait langkah selanjutnya, yang akan diambil. Dia menjawab, berkaitan dengan banding sementara diperundingkan dengan keluarga. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post