Malinau, Barta1.com – Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa mengapresiasi produk-produk masyarakat yang dihasilkan dari pengolahan potensi alam yang ada di sekitar masyarakat.
Bupati akan berupaya mengangkat atau mempromosikan produk-produk masyarakat ke tingkat nasional maupun luar negeri. Malinau merupakan jantung Borneo dengan hutan alam dengan kondisi sangat sangat baik, dengan keberagaman sumber daya alam di dalamnya. Sumberdaya alam ini menjadi sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
“Kita Orang Dayak, hidup kita tidak bisa dipisahkan dari hutan,”kata Bupati Wempi, pada acara workshop Aksi Bersama Aksi Bersama Penguatan Sistim Informasi Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi Desa dan Perhutanan Sosial di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, yang dilangsungkan di Ruang Laga Fratu Kantor Bupati Malinau, Rabu (27/3/2024).
Bupati menjelaskan potensi sumber daya alam ini, ada di Malinau, harus dikelola dengan baik dan bijaksana, sehingga bisa menjadi sumber ekonomi berkelanjutan untuk masa depan. Potensi yang ada di masyarakat ini, semisal rotan, dapat dimanfaatkan dengan menjamin kelangsungan hidup rotan di alam. “Sehingga kita bisa memanfaatkannya terus dan berkelanjutan,” kata Bupati.
Dengan dukungan KKI Warsi, di Kabupaten Malinau telah dilakukan pengembangan potensi sumber daya alam dengan pengembangan ekonomi hijau. Masyarakat dipantik dengan video tontonan yang memberikan aneka tutorial mengelola sumber daya alam. Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan cara menghadirkan pelatih profesional ke tengah masyarakat, sehingga bisa mempraktekkan langsung pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pelatihan yang dilakukan diantaranya, pelatihan pengelolaan produk rotan, lengkap dengan padu pada rotan dengan material lain.
“Ada juga pelatihan pengelolaan padi sawah, hal ini karena umumnya masyarakat Dayak masih melakukan pertanian padi ladang bergulir setiap tahunnya dan lokasinya semakin jauh dari desa, sehingga membutuhkan tenaga kerja, waktu dan biaya yang cukup besar,” katanya.
Sementara ada wilayah dataran dekat desa lokasi daratan yang bisa dikelola dan tersedia sumber air yang memadai, inilah yang kita diskusikan dengan masyarakat, sehingga mereka punya perspektif baru dalam pengolahan lahan, selanjutnya dihubungkan dengan dinas pertanian untuk diakses secara online, dan dua kecamatan yang telah menggabungkan data desa menjadi website kecamatan. Dalam kesepakatan ini, KKI Warsi juga telah melakukan fasilitasi penyelesaian batas desa di 16 desa. Dilanjutkan dengan pengajuan skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
“Saat ini ada 6 desa yang sudah mendapatkan perizinan perhutanan sosial, selanjutnya adalah dengan mengisi perhutanan sosial dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa tersebut mengolah produk-produk berbasis potensi yang ada di masyarakat,” kata Yul Qari.
Asisten I Pemkab Malinau Kamran Daik mengapresiasi kerja-kerja Warsi di Kabupaten Malinau. Penyelesaian Tata Batas Desa, menjadi bagian penting dalam tatakelola keruangan di Kabupaten Malinau. “Kita mendukung kerja yang dilakukan KKI Warsi ini, karena sejalan dengan program kita untuk penyelesaian batas antar desa. Saat ini pemerintah Kabupaten Malinau, bersama dengan BIG tengah menyelesaikan tata batas desa-desa. Ada 60 desa yang sedang berproses, Warsi dan Pemkab Malinau berkolaborasi untuk proses-proses penyelesaian batas ini,” kata Kamran.
Ia juga mendorong percepatan penyesesaian batas ini dengan mengefektifkan kerja POKJA Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan kecamatan, di Kabupaten Malinau.
Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Malinau M.Fiteriyady, juga mengapresiasli capaian kerjasama Warsi dengan pemerintah Kabupaten Malinau. Terkait dengan pengembangan sistem informasi desa, ke depan Pemkab Malinau akan mengembangkan profile desa digital.
Kehadiran KKI Warsi di Kabupaten Malinau juga mendapat dukungan dari masyarakat desa. Roni Kirut Kepala Desa Long Pada Kecamatan Sungai Tubu, menyebutkan, kehadiran Warsi di wilayah desanya telah membantu mereka untuk penyelesaian tata batas desa. Dengan adanya tata batas ini, desa Long Pada telah mendapatkan SK Bupati penetapan batas desa, sehingga Long Pada bisa mengusulkan hak kelola hutan desa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Nahakramo Baru, Alang Unyat menyebutkan kepastian batas desa, yang dilakukan persegmen dengan difasilitasi Warsi membantu masyarakat untuk kepastian wilayah. “Kami sangat penting adanya kepastian wilayah, sehingga kita mau melakukan aktivitas di wilayah kami merasa lebih aman,” kata Alang.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post