Sangihe, Barta1.com – Pertambangan ilegal semakin merajalela di Kabupaten Kepulauan Sangihe, melibatkan berbagai pihak dari oknum pengusaha hingga tokoh masyarakat lokal. Lokasi tambang ilegal yang disebut “tanah merah” di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, dulunya sebuah bukit hijau yang menjulang, kini telah berubah menjadi area pertambangan terbuka.
Dampak kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan, terlihat dari bukit yang dulunya dipenuhi pepohonan yang kini hancur, dan laut yang dulu jernih kini tercemar oleh sendimentasi tambang.
Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. Dalam pesan tersebut, disebutkan nama anggota DPRD Sangihe, ES, yang baru saja terpilih, MDM, serta DRT, petahana Anggota DPRD Sangihe, yang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal ini.
Tidak hanya itu, masyarakat lokal juga terlibat dalam penambangan emas di lokasi tersebut. Beberapa di antaranya, seperti AT, AM, dan beberapa lainnya, ternyata bekerja sama dengan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) dalam mengolah emas di sana.
AM sendiri menuturkan pasca PT. TMS, mendapat penolakan dari masyarakat, ada beberapa pengusaha kemudian yang mengambil inisiatif bekerja sama dengan mereka untuk mengolah emas di Bowone.
“Bahkan MoUnya saya pernah membaca sedikit antara PT. TMS dengan pengusaha-pengusaha tersebut. Kemudian mereka melibatkan kami kerja sama bagi hasil. Meskipun tidak sebanding tapi itu yang mereka tawarkan,” kata AM.
Kerja sama tersebut melibatkan pembayaran sebesar 500 juta per hektar ke pihak PT. TMS untuk mengolah di tanah yang sudah dibayar oleh PT. TMS, dan pembayaran hasil sebesar 30 persen setiap kali ada hasil pengolahan.
“Sehingga setiap pengolahan ada iuran ke PT. TMS yang saya tau perhektar awalnya 500juta di wilayah yang sudah dimiliki PT. TMS. Kemudian dalam satu kali pengolahan 30 persen yang mereka minta,” ungkap dia.
Keterlibatan PT. TMS ini juga diungkap oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra lewat konferensi pers di akhir tahun 2023. Menurutnya, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di Kabupaten Kepulauan Sangihe berkaitan dengan PT. TMS sebagai pemegang kontrak karya pertambangan.
“Masalah tambang agak pelik menjelaskannya ini ada kaitan, hubungan sendiri dengan yang bekerja di sana. Jadi mungkin bisa kita bilang ini ada hubungan yang bekerja di sana adalah atas seizin TMS. Sekarang TMS masih diakomodir kontrak karyanya,” ungkap Kapolres.
Ini menjadi alasan kenapa Kepolisian tidak menindak praktik pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya di Kampung Bowone.
“Ini yang nanti sedang kami jalani penyelidikan sampai ke level, oleh Kasat reskrim ini masih di dalami hubungan kerja antara yang melakukan pekerjaan dengan TMS itu sendiri. Ini masih dalam, jadi nggak bisa serta merta kita lakukan penindakan karena ada hubungan kerja mereka berdua,” kata Kapolres
Belakangan ini Polres Kepulauan Sangihe diguncang dengan surat terbuka di media sosial yang diduga dari salah satu oknum Polisi. Pasalnya ia merilis begitu banyak persoalan yang terjadi di ruang lingkup penegakan hukum Polres Kepulauan Sangihe. Persoalan tambang pun tak luput diulasnya.
Akun atas nama Chenayang Takaulikang tersebut terang menulis Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal karena telah menerima uang setoran dari aktivitas tambang tersebut.
Tak tanggung-tanggung, disebutnya setoran bulanan itu mencapai 500 juta dari hasil penjualan bahan beracun berbahaya jenis Sianida. “setoran bulanan dari hasil penjualan bahan beracun berbahaya jenis Sianida (cn) sebesar 500 juta/bulan atas perintah Kapolres Sangihe,” tulis akun tersebut.
Tak hanya setoran dari penjualan Sianida, Solar yang didistribusi ke tambang juga diwajibkan menyetor sebanyak 70 juta perbulannya dari hasil pembelian di salah satu SPBU di Tahuna.
Meski demikian, Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra di sejumlah media membatah keras tuduhan ini. Kata dia hal itu diposting oleh akun palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan demikian juga dengan isi postingannya adalah hoax.
“jika itu menyatakan surat terbuka anggota, lebih bagus silahkan anggotanya siapa. Karena tidak ada yang mengaku. Saat ini sudah masuk beberapa pengaduan terkait postingan tersebut untuk diproses secara hukum,” ungkap Kapolres disejumlah media.
Aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengecam keras adanya permainan para mafia yang dinilai mencederai penegakan hukum. Menurutnya aparat penegakan hukum tak punya nyali untuk memberantas para mafia tambang ilegal di Sangihe.
“Informasi yang sudah beredar, hari ini ada akun yang secara terbuka memberitakan itu, kami juga mendapatkan screenshot ada komunikasi dari sebuah grup, dimana mereka ada pelaku tambang, aparat, ada anggota DPRD ada orang-orang yang menjadi bagian penting disana,” kata Jull dalam konferensi pers bersama aktivis ICW, JATAM, Save Sangihe Island dan perwakilan warga Sangihe di Hotel Lagon Manado, Senin (04/03/2024).
Jull mengatakan hal itu kemudian mengindikasikan bahwa penegakan hukum sedang tidak baik-baik, karena menurut dia sangat jelas adanya pengrusakan lingkungan secara masif tapi tidak ditindak oleh aparat.
“Ada indikasi-indikasi itu, saya kira ini menjadi bukti petunjuk memang semua sudah terkontaminasi institusi penegakan hukum sedang tidak baik-baik saja. Hari ini bisa dilihat adanya tindak pidana pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pertambangan tidak pernah ditindak oleh polisi,” tutur dia.
Sementara itu, aktivis Indonesia Corroption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, aparat penegak hukum harusnya menindak para pelaku tambang ilegal bukan malah membiarkan.
“Yang perlu dilihat adalah aparat penegakan hukum harusnya menegakan hukum, bahwa tidak ada ijin yang dimiliki PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) untuk melakukan aktivitas pertambangan, sehingga mestinya jika memang ada aktivitas disana aparat penegak hukum harus menindak para pelaku, sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Egi.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post