Talaud, Barta1.com – Diduga oknum Caleg salah satu Parpol di Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan trik berkedok bantuan pertanian untuk menjaring suara, Kamis (18/01/2024).
Beredarnya blangko bantuan pertanian senilai 1 juta rupiah untuk penanaman cabe, umbi – umbian dan tanaman holtikultura lainnya diduga kuat merupakan trik oknum Caleg dalam mencari dukungan masyarakat dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, blangko bantuan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dibubuhi cap tersebut merupakan bantuan yang penyalurannya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Talaud. Sedangkan untuk penerima bantuan berjumlah 200 orang di setiap Desa dan Kelurahan.
Jika dikalikan dengan 142 Desa dan 11 Kelurahan, maka total uang yang akan disalurkan sangat fantastis yakni 30 Miliar.
Sontak bantuan pertanian ini memicuh polemik karena dikabarkan tidak tertata dalam APBD Induk tahun 2024. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Talaud, Dirman Gumolung.
Ia membantah jika bantuan tersebut merupakan program yang canangkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Kami tidak ada program itu. Apalagi jika anggarannya puluhan Miliar. Sedangkan anggaran yang ada di DKPP saat ini sangat terbatas,” ungkap Gumolung.
Terpisah, Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Drs. Moktar Arunde Parapaga menerangkan, program ini sangat baik di situasi saat ini karena menyangkut inflasi dan pengendalian stunting dan program lainnya.
Namun orang nomor 2 di Kepulauan Talaud ini menegaskan bahwa terjadi kekeliruan di lapangan mengenai program ini.
“Ada caleg atau timses yang menjalankan program itu, sehingga terjadi persoalan di tengah masyarakat,” tuturnya dengan nada tegas.
Ia meminta agar berkas tersebut segera ditarik agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi Kepala Desa karena hal ini sudah tercium oleh Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum.
“Hal ini sudah masuk ke Bawaslu. Dan bapak Kejari memberi saran agar segera ditarik berkas tersebut, karena yang nanti akan menjadi tersangka adalah kepala desa yang menandatangani. Karena seolah – olah tidak netral dalam pemilu. Dan berkas yang dimaksud nanti diedarkan setelah selesai pemilu, karena itu akan dianggarkan di dana desa,” jelasnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post