• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Negara Ini Sahkan RUU Larangan Konsumsi Anjing, Indonesia Kapan?

by Agustinus Hari
12 Januari 2024
in News
0
Negara Ini Sahkan RUU Larangan Konsumsi Anjing, Indonesia Kapan?

Konsumsi anjing di Manado juga terbilang tinggi. (foto: agust/barta1)

0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Belum lama ini viral video mengenai truk yang berhasil diberhentikan dan mengangkut ratusan anjing menuju tempat penjagalan. Ternyata, hal ini bukan yang pertama kali terjadi.

Diketahui, truk tersebut berisi 226 anjing dengan kondisi yang menyedihkan. Hal menyedihkannya lagi kabar ini sampai diliput di media ternama alias New York Times. Pada artikel atau sumber lain, juga dituliskan bahwa setidaknya ada tiga kota atau kabupaten yang memiliki tingkat konsumsi daging anjing terbesar di Indonesia. Meski data yang digunakan adalah per tahun 2020 lalu, namun kota-kota ini hingga sekarang masih mendapatkan predikat tersebut.

Diantaranya kota itu adalah Solo, Medan, dan Jakarta. Tentu saja konsumsi yang tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor ekonomi. Di tengah kemiskinan, daging anjing adalah sebuah alternatif protein karena di zaman dahulu nggak dianggap sebagai binatang domestik.

Selain itu, ada faktor kebudayaan dengan merebaknya mitos khasiat daging anjing yang bisa menyembuhkan asma sampai menaikan gairah seksual dan vitalitas pria.

Mitos Khasiat Itu Salah

Menurut Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga mengatakan mereka yang mengkonsumsi daging anjing beranggapan daging itu berkhasiat. Padahal sejauh ini belum ada ujian klinis yang membenarkan anggapan tersebut.

“Tugas kami justru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua itu hanya anggapan. Karena disampaikan turun menurun oleh orang-orang yang gemar makan daging anjing, akhirnya menjadi mindset. Jadi itu hanya mitos saja,” jelasnya.

Di sisi lain, Drh. Christina Susilaningsih, Media Vet. Kota Salatiga, mengatakan daging anjing justru dapat membahayakan tubuh manusia, terutama mereka yanng mengidap penyakit dalam, misalnya darah tinggi. Tak hanya itu, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menjelaskan kalau daging anjing bisa menjangkit bakteri di tubuh manusia.

“Namun terkait konsumsi, pada daging anjing banyak sekali potensi bakteri yang bisa menjangkit manusia. Termasuk salah satunya bakteri Salmonella dan E. Coli, belum lagi cacingan,” ungkapnya.

Bagaimana Peraturannya di Indonesia

Mengenai pangan Indonesia pun memiliki aturan. Salah satunya adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Definisi Pangan. Sayangnya, hal-hal yang dijelaskan tidak merujuk sama sekali ke daging anjing. Hal itu pun membuatnya tidak masuk pada kategori bahan pangan.

Selain itu, peraturan daerah yang berbeda-beda seperti Bali yang punya instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang larangan peredaran daging anjing, dan Medan yang punya Surat Edaran bernomor 440/4676 tahun 2022.

Korsel Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdangan Anjing

Korea Selatan akhirnya mengakhiri konsumsi dan perdagangan anjing untuk dijadikan santapan melalui undang-undang melarang perdagangan daging anjing. RUU itu dibuat untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang berlangsung selama berabad-abad. Dalam undang-undang itu diatur memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumi akan dilarang.

Mereka yang mendistribusikan atau menjualnya pun akan mendapat ancaman dipenjara. Lama hukumannya pun berbeda-beda. Jika memelihara untuk disembeli bisa dipenajra selama tiga tahun. Sementara, mendistribusikan dan menjual daging anjing bisa dipenjara selama dua tahun.

Kendati demikian, undang-undang ini baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Hal itu pemerintah ingin memberi waktu pada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif lain.

Penulis : Agustinus Hari
Sumber : Suara.com

Barta1.Com
Tags: indonesiaKorea Selatanpelarangan konsumsi anjingRUU
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Calon DPR RI Dapil Sulut Dr. Hamim Pou S,Sos, M.H, (foto: istimewa)

Hamim Pou: Optimis AMIN Menang di Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026
  • Pemprov Sulut WTP ke-12 Berturut-turut, Rocky Wowor Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus 2 Juni 2026
  • Saat Paripurna, Fransiskus Silangen Ucapkan Selamat kepada Tahlis Gallang 2 Juni 2026
  • DPRD Sulut Apresiasi Prestasi Pemprov dalam Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025 2 Juni 2026
  • Raih WTP, Pemprov Sulut Dihantui Temuan BPK: Kerugian Miliaran hingga Ketidakpastian Bagi Hasil Pajak 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In