Manado, Barta1.com – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (2/6/2026).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat mendengarkan sambutan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady.
Dalam sambutannya, Akhmad menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan mandat undang-undang.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki mandat untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Untuk itu, BPK mengungkapkan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Temuan pertama, Pemerintah Provinsi Sulut belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota atas penerimaan sebelum penerapan opsen. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakpastian dalam penyaluran kewajiban bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan bagi hasil PKB dan BBNKB, serta menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut,” ungkapnya.
Temuan kedua, berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal senilai Rp3,40 miliar. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar, serta hasil pekerjaan yang masih memerlukan perbaikan senilai Rp428,4 juta.
“BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulut menginstruksikan perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,52 miliar dengan menyetorkannya ke kas daerah serta menyampaikan bukti setor kepada BPK, dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak,” katanya.
Temuan ketiga, adalah kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1,59 miliar. Akibatnya, pemerintah daerah belum mengenakan denda keterlambatan dengan nilai yang sama.
“BPK kembali merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp1,59 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan, menyetorkannya ke kas daerah, serta menyampaikan bukti setor kepada BPK RI,” tegasnya di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Menurut Akhmad, seluruh permasalahan dan rekomendasi tersebut dijabarkan secara rinci dalam buku kedua LHP yang memuat hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan resmi dari Gubernur Sulut atas temuan dan konsep rekomendasi yang diberikan, termasuk penjelasan serta rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Meski dalam pemeriksaan masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ungkapnya.
Meski demikian, berbagai catatan yang ditemukan menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah Provinsi Sulut, terutama terkait tata kelola pendapatan daerah, pengawasan proyek, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Akhmad. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post