Manado, Barta1.com – KPU Provinsi Sulut sudah menjalankan beberapa tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, sekaligus mempersiapan pemilihan kepala – wakil kepala daerah (Pilkada). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, pada agenda Media Gathering yang dilaksanakan di Rumah Kopi Billy Kawasan Manado, Rabu (6/12/2023).
“Dalam pemilu ini kami mengerjakan secara teknis pemutahiran data pemilih, khususnya daftar pemilih tetap (DPT) termasuk pemilih tambahan yang sering berpindah-pindah. Setiap bulan kami mutahirkan,” ungkap Kenly.
Selain itu pihak KPU, kata Kenly, sudah menyelenggarakan proses pencalonan, dimana tanggal 3 November 2023 kemarin sudah ditetapkan daftar calon tetap DPRD Provinsi Sulut. Kemarin juga ada kesempatan bagi peserta pemilu, yakni partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) untuk memasukan SK terkait dengan jabatan yang melekat pada dirinya untuk wajib mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam pasal 182 huruf K dan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri yaitu aparatur sipil negara, kemudian anggota Polri dan TNI harus meninggalkan tugas dinasnya. Berikutnya ada direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD.
“Hampir semua Bakal Caleg memasukan SK tersebut, hanya saja ada satu yang tidak memasukannya, kemudian kami tetapkan untuk dicoret, demikian juga di Kabupaten-Kota. Kami juga sudah menyelenggarakan proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu. Dalam logistik Pemilu itu ada 2 tahapan, dimana tahap pertama semua sudah di gudang Kabupaten-Kota. Ada 4 item kotak suara atau bilik suara, tinta, dan segel plastik pengganti gembok,” ucapnya.
Lanjut Kenly, bahwa seratus persen logistik sudah ada di gudang Kabupaten-Kota. Dan proses pengadaan logistik utama adalah surat suara. Surat suara sudah siap dan tinggal dikirim dari Klaten. Baik itu surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota. Sedangkan surat suara DPR RI dan Pilpres akan dicetak oleh KPU RI.
“Sedangkan surat suara DPD RI akan mulai dicetak pada tanggal 8 Desember 2023 di Jakarta. Logistik lainnya juga sementara proses, seperti formulir, sampul dan segalanya. Ada 8 item yang menjadi kewenangan KPU Provinsi dan sedang dalam proses. Proses pengadaan logistik dan pengelolaannya sekarang dibagi secara struktur kewenangannya. Ada yang dicetak Kabupaten-Kota, Provinsi, dan Pusat, semuanya menggunakan sistem E-Katalog,” tambahnya.
Ia menambahkan, surat suara Kabupaten-Kota dan Provinsi akan sampai di Kota Bitung itu pada tanggal 21 – 23 Desember 2023 sebanyak 14 kontainer, sedangkan DPD itu sekitar bulan Januari.
“Setelah itu kami akan melaksanakan tugas-tugas dengan menyortir dan melakukan pengepakan di gudang Kabupaten-Kota, sekali lagi gudang itu ada di 15 Kabupaten-Kota. Jadi tidak ada di Provinsi. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post