Manado,Barta1.com – Mengutip dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dimana dijelaskan Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara itu, pelaksana Kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Hal itu juga disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, pada saat Media Gathering di Rumah Kopi Billy Kawasan Manado, Rabu (6/12/2023).
“Kampanye kita banyak metodenya dan sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, tapi yang hanya bisa dilaksanakan di tanggal 28 itu hanya beberapa metode saja, di antaranya pemasangan alat peraga di tempat umum, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, dan pertemuan terbuka. Dan ada Pilpres, Kemudian kampanye melalui media sosial, itu yang sudah bisa dilakukan oleh peserta Pemilu, baik itu Pemilu Presiden, DPRD dan DPD,” ungkap Meidy sambil tersenyum.
Mediy juga menyinggung persoalan iklan kampanye di media massa yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan aturan.
“Kami mendapatkan laporan ada media massa yang masih memasang iklan dari Caleg. Kami menyarankan agar di pending duluh, mungkin karena terlanjur kontrak bisa dibicarakan dengan pihak yang memasang kontrak. Ini bisa berdampak hukum kepada calon, karena bisa dianggap kampanye di luar jadwal,” ujarnya.
Menurutnya, lampiran KPU tentang kampanye itu jadwalnya untuk iklan di media massa cetak, elektronik dan daring, nanti akan dimulai tanggal 21 Januari 2024. Sekali lagi, bagi media massa yang masih memasang iklan di medianya akan berdampak hukum dan bisa diproses oleh Bawaslu. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post