Sangihe, Barta1.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengeluarkan keputusan terkait dengan PT Tambang Mas Sangihe. Keputusan Menteri ESDM bernomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 ini ialah untuk mencabut keputusan sebelumnya yang telah memberikan izin peningkatan tahap operasi produksi kepada perusahaan tersebut.
Keputusan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 lalu. Putusan tersebut, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe, harus dicabut.
Keputusan Menteri ESDM ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek hukum yang kuat. Pertama, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf k dan huruf 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah. Kedua, pejabat pemerintah juga harus mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pencabutan ini menandakan komitmen pemerintah dalam menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan. PT Tambang Mas Sangihe dilarang secara tegas untuk melanjutkan kegiatan operasi produksi, termasuk konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Perusahaan ini juga diwajibkan untuk mematuhi seluruh kewajiban yang belum terselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan. Pencapaian kewajiban ini akan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
Keputusan Menteri yang ditanda-tanngani oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 8 September 2023, dan menjadi langkah signifikan dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di sektor pertambangan Indonesia.
Koalisi Selamatkan Sangihe Ikekendage (SSI) Jull Takaliuang mengampresiasi langkah Kementerian ESDM meski menurut dia cukup lambat pasca putusan MA Januari 2023. Dengan putusan ini Jull meminta Polri harus segera menindak tegas PT. Tambang Mas Sangihe dan kroni-kroninya yang hari ini menurutnya beroperasi di Tanah Mahamu, Kampung Bowone, Tabukan Selatan Tengah.
“Hari ini ada yang memaksakan diri beroperasi secara ilegal melalui CV. Mahamu Hebat Sejahtera. Disinyalir sebagai perpanjangan tangan Harita Grup yang mengakuisisi saham PT.TMS sesuai Rilis Baru Gold, 8 Agustus 2023, oleh karena itu kami meminta aparat kepolisian segera menindak karena itu ilegal,” kata dia, Minggu (10/9/2023)
Dia menegaskan mengenai putusan Mahkamah Agung yang memihak kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) terkait Izin Lingkungan, Izin Lingkungan tetaplah terkait erat dengan Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah dicabut. Dengan pencabutan IUP, secara otomatis Izin Lingkungan juga menjadi tidak berlaku, sejalan dengan klausul yang tertulis dalam dokumen Izin Lingkungan, yaitu, Izin Lingkungan ini berlaku selama Izin Usaha Perusahaan masih berlaku.
“Itu harus dibaca baik-baik oleh Terry Filbert. Jangan memaksakan kehendak dengan membuat opini sesat melalui rilis media. PT. TMS, dan kontraktor lokalnya harus berhenti menghancurkan lingkungan di Tanah Mahamu dan sekitar. Sekarang ini, semua tambang di Sangihe ilegal. Penegak hukum harus berfungsi baik,” tegas Jull.
Pelput: Rendy Saselah
Discussion about this post