Talaud, Barta1.com – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sulawesi Utara melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Kepulauan Talaud, Rabu (30/08/2023).
Dalam rangka penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sulawesi Utara mengunjungi Polres Kepulauan Talaud.
Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sulawesi Utara ini diterima oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir S.H., SIK., MM yang diwakili oleh Waka Polres Kepulauan Talaud AKBP Dikson Malensang.
Dalam penilaian opini pelayanan publik ini, Malensang menerangkan, sasaran penilaian oleh tim Ombudsman meliputi ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kata Malensang, hasil penilaian ini nantinya akan dijadikan sebagai patokan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
“Apakah sesuai atau tidak dengan regulasi yang ada, kita menunggu hasil penilaiannya,” ujar Malensang sembari tersenyum.
Lanjutnya, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polres Kepulauan Talaud dan seluruh jajaran akan berusaha sebaik mungkin.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Kepulauan Talaud ini,” ungkapnya.
Dalam agenda tersebut, Waka Polres Kepulauan Talaud didampingi oleh Kanit I Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Ipda Matril Barahama.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post